Saling Debat Wacana Sidang Nurhadi In Absentia, Ini Aturannya

Saling Debat Wacana Sidang Nurhadi In Absentia, Ini Aturannya

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 13:24 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

KPK melempar wacana untuk memproses hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tanpa kehadirannya sama sekali dalam persidangan atau in absentia. Namun rencana KPK itu menuai pelbagai kritik.

Nurhadi merupakan tersangka kasus suap-gratifikasi yang dijerat KPK sejak 16 Desember 2019. Nurhadi tak sendiri. Menantunya, Rezky Herbiyono, turut disematkan status tersangka.

KPK menduga Nurhadi dan Rezky menerima suap dari seorang bernama Hiendra Soenjoto sebagai Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Pemberian suap disebut KPK berkaitan dengan pengurusan berbagai macam perkara saat Nurhadi aktif sebagai Sekretaris MA. Selain dari Hiendra, Nurhadi-Rezky diduga mendapatkan berbagai suap-gratifikasi yang totalnya Rp 46 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sampai pada akhirnya KPK menetapkan ketiganya sebagai buron.

Di sini lain proses pengusutan kasus masih terus berjalan di KPK. Terakhir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuka opsi persidangan in absentia untuk 3 orang buron itu.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup tapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," kata Ghufron pada Kamis, 5 Maret kemarin.

Namun pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, melontarkan kritik. Sedari penetapan buron, Maqdir sudah menyebut tindakan KPK berlebihan.

"Terkait dengan penetapan Pak Nurhadi masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang), menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Maqdir berpendapat harusnya KPK tidak langsung memasukkan Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut KPK harusnya memastikan terlebih dahulu surat panggilan itu sudah diterima atau belum.

"Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," ujarnya.

Sindiran lain disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Dia menyebut secara hukum persidangan in absentia dimungkinkan. Namun Haris menduga ada hal lain di balik wacana yang dilontarkan KPK itu.

"Ini kayaknya modus ke depannya. Salah satunya semacam bagian terencana dalam gambaran ke depan orang ini, KPK nanti banyak claim yang DPO, modusnya nanti ke depan begini dan KPK cuma poco-poco aja, balik sana balik sini. Inilah yang dulu kita bilang KPK bakal lemah ya begini," tutur Haris pada Jumat (6/3/2020).

Terlepas dari itu, apa saja aturan yang memungkinkan seseorang disidang tanpa kehadiran?

Dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan sebagai berikut:

Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

Penjelasan Pasal 38 ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim.

Sedangkan terkait pemanggilan secara sah terhadap terdakwa dalam persidangan juga diatur dalam Pasal 154 KUHAP. Pasal itu berbunyi:

(1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas;
(2) Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah;
(3) Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya;
(4) Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi;
(5) Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan;
(6) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya;
(7) Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat dan ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.

Di sisi lain, MA pernah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988. SEMA itu diteken Ali Said selaku Ketua MA saat itu yang ditujukan pada seluruh ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan tinggi. Berikut isi dari SEMA itu:

1. Akhir-akhir ini di Pengadilan Negeri-Pengadilan Negeri tertentu sering terjadi pemeriksaan perkara yang terdakwanya meskipun sudah dipanggil dengan semestinya tidak hadir sehingga perkaranya diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
2. Namun demikian kadang-kadang kita dapatkan terdakwa atau terpidana yang demikian itu memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum atau Pengacara guna mewakili atau mengurus kepentingannya, baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun pada tingkat banding, padahal pemberian kuasa itu terjadi setelah tanggal panggilan itu dibuat oleh Hakim.
3. Hal yang demikian itu sudah barang tentu menimbulkan kecurigaan bahwa terdakwa sengaja tidak mau hadir dengan maksud-maksud tertentu yang menguntungkan dirinya akan tetapi yang sebaliknya sebaliknya menghambat jalannya pemeriksaan Pengadilan maupun pelaksanaan putusannya.
4. Berhubungan dengan itu bersama ini diminta perhatian Saudara agar apabila Saudara menemukan hal yang seperti dikemukakan di atas, supaya menolak atau tidak melayani Penasehat Hukum atau Pengacara yang demikian tanpa kecuali.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads