Haris Azhar Sindir KPK soal Rencana Sidang In Absentia Nurhadi: Modus!

Haris Azhar Sindir KPK soal Rencana Sidang In Absentia Nurhadi: Modus!

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 17:59 WIB
Haris Azhar
Haris Azhar (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan wacana KPK menggelar sidang in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa dalam kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron hingga kini sebagai pelarian dari KPK. Meski secara hukum, Haris mengatakan hal itu memang dimungkinkan untuk dilakukan.

"Sidang in absentia itu ada syarat-syaratnya dan ada salah satu itu harus dipenuhi KPK-nya sendiri. Itu satu hal yang mungkin terjadi," kata Haris ditemui di Ibis Tamarin Hotel, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Namun, Haris kemudian menyoroti keseriusan KPK dalam menuntaskan dua kasus tersebut. KPK, kata Haris, punya semua amunisi untuk melakukan pengejaran kepada Nurhadi dan Harun yang kini masih buron. Ia menilai status daftar pencarian orang (DPO) yang digunakan KPK pada Nurhadi dan Harun Masiku adalah bentuk dari kelemahan KPK saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kayanya modus ke depannya, salah satu semacam bagian terencana dalam gambaran ke depan orang ini, KPK nanti banyak claim yang DPO, modusnya nanti ke depan begini dan KPK cuman poco-poco aja, balik sana balik sini. Ini lah yang dulu kita bilang KPK bakal lemah ya begini," tutur Haris.

Lebih lanjut, Haris kemudian menyoroti tanggung jawab KPK kepada publik. Ia mengatakan meski sidang in absentia bukan sesuatu yang dilarang, namun hal tersebut menurut Haris sebagai bentuk pelarian dari KPK.

ADVERTISEMENT

Ia kemudian mengatakan jika penegakan hukum harus terlihat konkret implikasinya. Haris menilai apa yang coba dilakukan KPK lewat kemungkinan sidang in absentia di kasus Harun Masiku dan Nurhadi sebagai hal tidak jelas arah tujuannya.

"Pengalihan absensi itu bukan sesuatu yang dilarang, tapi menurut saya itu hanya pelarian KPK, jadi engga mau ngapa-ngapain. Yaudah apa yang ada, nanti itu modus saya bilangnya DPO, orang dituduh korupsi. Bayangin saja nanti dicari engga ada nanti pengalihannya absensi," katanya.

"Sebagai hukuman, jadi apa kita engga ngerti, jadi bikin cerita aja si ini begini tapi tidak diproses tidak ada kontribusinya. Penegakan hukum itu harus konkret, entah orangnya dihukum, dibatasi hak-haknya, lalu kemudian harus diganti, asetnya harus dikembalilan kali korupsi," sambung Haris.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pemberkasan perkara tetap berjalan meski buron KPK, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belum tertangkap. Bahkan, Ghufron menyebut KPK bisa saja menggelar sidang in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa jika Nurhadi belum juga tertangkap hingga berkas perkaranya tuntas.

"Kemudian pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup tapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," kata Nurul Ghufron di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Tonton juga video Hasto Diperiksa KPK Terkait Barang Bukti Elektronik:

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads