Nurhadi-Harun Masiku Bisa Disidang In Absentia, ICW: KPK Tak Serius Cari

Nurhadi-Harun Masiku Bisa Disidang In Absentia, ICW: KPK Tak Serius Cari

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 11:35 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadana (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Foto: Peneliti ICW Kurnia Ramadana (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti KPK yang membuka kemungkinan menggelar sidang in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa, jika eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan eks Caleg PDIP Harun Masiku masih buron. ICW menilai sidang in absentia memang bisa dilakukan, namun dengan sejumlah syarat khusus.

"Pada dasarnya Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor memang membuka celah bagi KPK untuk tetap melimpahkan berkas ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Namun penting untuk diingat bahwa pasal ini dapat digunakan dengan syarat khusus," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).

Kurnia menyebut salah syaratnya yakni KPK harus benar-benar berupaya maksimal untuk menemukan para buronan tersebut. Namun, Kurnia menilai KPK saat belum menunjukan keseriusan dalam upaya menangkap kedua borunan KPK itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," ucap Kurnia.

Untuk itu, Kurnia menilai upaya KPK yang mungkin melaksanakan sidang in absentia terhadap Nurhadi dan Harun Masiku kurang tepat.

ADVERTISEMENT

"Untuk saat ini rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," Tutur Kurnia.

Tonton juga Hasto Diperiksa KPK Terkait Barang Bukti Elektronik :

Sebelumnya, kemungkinan KPK bisa menggelar sidang in absentia untuk Nurhadi dan Harun Masiku jika masih buron disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kedua buronan KPK itu hingga saat ini memang belum tertangkap.

"Kemudian pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup tapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," kata Nurul Ghufron di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Nurhadi jadi buronan KPK bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Heindra Soenjoto. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga buron itu hingga kini memang belum ditemukan keberadaannya.

Sedangkan, Harun Masiku ditetapkan sebagai borunan KPK setelah jadi tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful.

Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads