Absen Saat Kritis, 3 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Kena Pasal Berlapis

Round-Up

Absen Saat Kritis, 3 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Kena Pasal Berlapis

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 08:40 WIB
Polres Sleman akhirnya menghadirkan tiga tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman pada Jumat (21/2). Tragedi itu mengakibatkan 10 siswi tewas.
3 Pembina Pramuka Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi (Foto: Jauh Hari Wawan S)
Sleman -

Polres Sleman akhirnya menghadirkan tiga tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman pada Jumat (21/2). Tragedi yang mengakibatkan 10 siswi tewas.

Wakapolres Sleman, Kompol M Akbar Bantilan mengungkapkan pihaknya telah menahan tiga orang tersangka. Masing-masing yakni Isfan Yoppy Andrian (36) warga Caturharjo, Sleman, Riyanto (58) warga Turi, Sleman, dan Danang Dewo Subroto (58) warga Ngaglik, Sleman.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menilai perannya ada pada ketiga sosok yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ketiganya ini sebagai Pembina Pramuka di SMPN 1 Turi," ujar Akbar Bantilan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2).


Salah seorang Pembina Pramuka di SMPN 1 Turi diketahui meninggalkan lokasi kegiatan susur sungai tersebut. Dari penyelidikan polisi, Isfan Yoppy Andrian (36) merupakan pembina yang meninggalkan para siswa saat hanyut.

Akbar Bantilan mengatakan Isfan Yoppy saat kejadian justru meninggalkan siswa dan empat pembina untuk terjun ke sungai.

"Siswa-siswi ini jalan dengan pembina. Justru Isfan ini tidak ikut turun dan pergi," ujar Akbar Bantilan.


Dari penyelidikan polisi, Isfan pergi karena hendak mentransfer sejumlah uang. Isfan baru datang ke lokasi sesaat setelah kejadian.

"Justru yang bersangkutan (Isfan Yoppy) tidak ikut turun, bahkan pergi karena ada urusan transfer sejumlah uang di bank. Baru ikut gabung setelah kejadian dan ikut melakukan pertolongan." jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Guru Tersangka Tewasnya 10 Siswi dalam Susur Sungai Minta Maaf:


Sementara itu, Isfan Yoppy Andrian (36) buka suara soal tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswinya itu. Isfan menyebut cuaca belum hujan sehingga dia mengusulkan kegiatan susur Sungai Sempor, Sleman.

"Cuaca belum seperti kejadian. Pukul 15.15 WIB saya siapkan anak, 15 menit kemudian berangkat dan cuaca belum hujan," kata Isfan di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Dia mengaku sempat mengecek kondisi air di hulu dan memastikan arus air landai. Termasuk mengecek kondisi di tempat pemberangkatan.

"Saya cek sungai di atasnya airnya tidak deras, atau landai. Saya kembali ke tempat pemberangkatan airnya juga tak masalah," jelasnya.


Kondisi itu membuatnya yakin jika kegiatan susur sungai itu aman. Dia juga yakin mengadakan kegiatan susur sungai karena memiliki teman yang terbiasa mengurusi susur sungai.

"Ada teman yang sudah terbiasa ngurusi susur sungai. Saya yakin saja nggak ada terjadi apa-apa," jelasnya.

Isfan menyebut para siswa saat itu berjalan di pinggir sungai dan bukan di tengah sungai. Saat itu ketinggian air juga hanya sebatas lutut.

"Mereka (siswa) berjalannya di pinggir. Kondisi air saat itu sekitar selutut," terangnya.



Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menambahkan para pembina menganggap kegiatan susur sungai sebagai kegiatan rutin. Para pembina berpatokan pada izin dari kepala sekolah yang menjabat pada tahun sebelumnya.

"Dari hasil keterangan, jadi kepala sekolah (kepsek) ini baru, baru mulai menjabat 29 Desember 2019. Patokan mereka ini sudah izin dengan kepsek lama. Jadi hasil dokumen itu tidak sempat melaporkan ke kepsek yang baru. Seperti itu poinnya. Kealpaan dia menganggap tidak akan ada masalah, jadi alur laporan itu terputus gitu," kata Rudy, Selasa (25/2).


Persiapan susur sungai yang dilakukan juga cenderung mendadak dan dilakukan hanya sehari sebelum kegiatan. Kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi itu pun hanya diinformasikan lewat pesan di grup WhatsApp dewan penggalang.

"Dianggap ini kegiatan rutin. Cuma kegiatan susur sungai ini baru dibahas hari Kamis (20/2). Kamis malam itu si Isfan Yoppy WA ke grup, menginfokan besok (Jumat, 21/2) ada susur sungai. Hanya sebatas itu," jelasnya.

"WA ke grup dewan penggalang. Jadi Pramuka itu ada dewan pembina, ada siswa yang dari kelas VIII itu 23 orang dewan penggalang. Yang diseniorkan, yang punya keahlian," lanjutnya.


Rudy menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Riyanto sebagai ketua Pramuka SMPN 1 Turi justru tinggal di sekolah. Kemudian Danang Dewo hanya menunggu di garis finish, padahal ketiga tersangka ini memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.

"Para tersangka ini tidak ikut turun. Riyanto menunggu di sekolah, Isfan Yoppy itu pas anak-anak turun pergi transfer, dan Danang itu waktu yang lain turun menunggu di jembatan finish," katanya.

"Padahal, ketiga orang ini yang memiliki sertifikat keahlian yang seharusnya sudah punya manajemen risiko," lanjut Rudy.

Ketiganya dijerat dengan 2 pasal kelalaian yang menyebabkan kematian serta terancam lima tahun bui. "Akibat lalai, kami jerat dengan dua pasal, 359 dan 360 KUHP ancamannya lima tahun," kata Rudy.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads