Dijerat Pasal Kelalaian, 3 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Terancam 5 Tahun Bui

Dijerat Pasal Kelalaian, 3 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Terancam 5 Tahun Bui

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Selasa, 25 Feb 2020 16:30 WIB
Tiga tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Polres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Foto: Tiga tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman. (Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Polisi menetapkan tiga tersangka tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman. Ketiganya dijerat dengan 2 pasal kelalaian yang menyebabkan kematian serta terancam lima tahun bui.

"Akibat lalai, kami jerat dengan dua pasal, 359 dan 360 KUHP ancamannya lima tahun," ujar Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Ketiga tersangka yakni Isfan Yoppy Andrian (36) warga Caturharjo, Sleman, Riyanto (58) warga Turi, Sleman, dan Danang Dewo Subroto (58) warga Ngaglik, Sleman. Mereka merupakan Pembina Pramuka di SMPN 1 Turi, Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiganya merupakan pembina Pramuka di sekolah itu dan ketiganya merupakan inisiator dan penentu lokasi, terutama Isfan Yoppy. Tapi justru ketiganya tidak turun ke sungai," kata Akbar.

Selain itu, lanjut Akbar, tidak semua pembina Pramuka ikut turun ke sungai. Hanya empat dari tujuh orang Pembina Pramuka yang ikut terjun ke sungai bersama para siswa SMPN 1 Turi.

ADVERTISEMENT

"Dari 249 siswa hanya diampu empat orang dewasa. Harusnya pembina memikirkan faktor keselamatan, seperti tali, pelampung tapi itu tidak dilanjutkan. Dampaknya 10 siswi meninggal," katanya.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads