Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya 10 siswi yang hanyut saat susur Sungai Sempor, Sleman. Mereka dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian. Begini peran masing-masing pembina Pramuka tersebut.
Ketiga pembina Pramuka tersebut yakni Isfan Yoppy Andrian (36) warga Caturharjo, Sleman, Riyanto (58) warga Turi, Sleman, dan Danang Dewo Subroto (58) warga Ngaglik, Sleman.
"Ketiganya merupakan pembina Pramuka di sekolah itu dan ketiganya merupakan inisiator dan penentu lokasi, terutama Isfan Yoppy. Tapi justru ketiganya tidak turun ke sungai," kata Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Riyanto ini sebagai ketua pramuka di sekolah tersebut dan Yoppy serta Danang itu anggota yang juga bertugas sebagai pembina," tutur Akbar.
Saat tragedi susur Sungai Sempor itu terjadi, kata Akbar, Isfan ternyata malah meninggalkan lokasi. Isfan baru kembali saat melakukan pertolongan.
"Justru yang bersangkutan (Isfan Yoppy) tidak ikut turun, bahkan pergi karena ada urusan transfer sejumlah uang di bank. Baru ikut gabung setelah kejadian dan ikut melakukan pertolongan," ujar Akbar.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menambahkan Riyanto sebagai ketua Pramuka SMPN 1 Turi justru tinggal di sekolah. Kemudian Danang Dewo hanya menunggu di garis finish, padahal ketiga tersangka ini memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.
"Para tersangka ini tidak ikut turun. Riyanto menunggu di sekolah, Isfan Yoppy itu pas anak-anak turun pergi transfer, dan Danang itu waktu yang lain turun menunggu di jembatan finish," katanya.
"Padahal, ketiga orang ini yang memiliki sertifikat keahlian yang seharusnya sudah punya manajemen risiko," lanjut Rudy.
Selain itu, dari tujuh pembina Pramuka yang mengikuti kegiatan susur sungai, empat orang di antaranya tidak ikut turun. Para pembina juga diduga tidak menyiapkan perlengkapan pengaman dengan matang.
"Berdasarkan fakta, dari tujuh pembina yang ikut terjun ke sungai hanya empat. Dari 249 siswa hanya diampu empat orang dewasa. Harusnya pembina memikirkan faktor keselamatan, seperti tali, pelampung tapi itu tidak dilanjutkan. Dampaknya 10 siswi meninggal," sambung Akbar.
Dia menyebut pembina Pramuka yang ikut susur Sungai Sempor juga ada yang ikut hanyut. Akbar menyesalkan peristiwa ekstrakurikuler Pramuka SMPN 1 Turi yang berujung jadi tragedi itu.
"Kejadian itu sangat cepat, bahkan pembina dewasa yang harusnya menjaga dan melindungi justru terseret. Mengurus diri sendiri saja tidak bisa, apalagi membawa 249 siswa," urai Akbar.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Kini mereka ditahan di Mapolres Sleman.