Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda pun diperiksa polisi. Aan diperiksa lantaran menanda tangani surat tugas untuk ormas tersebut.
Aan diperiksa di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Kamis (7/11) sejak pukul 10.27 WIB hingga pukul 18.13 WIB. Total ada 59 pertanyaan yang dilayangkan kepada Aan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi ada 59 pertanyaan, semua dijawab dengan baik dan benar, intinya dari mulai tupoksinya Bapenda, sampai dengan dia bisa mengeluarkan surat tugas, sampai dengan bagaimana dia mendapatkan uang pungutan di bawah dan bagaimana uang nya sampai ke kas daerah, semua sudah dijelaskan secara lengkap dengan bukti-bukti," ujar Purwadi.
Purwadi memastikan tidak ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Aan Suhanda. "Jauh dari pada dugaan tersebut setelah hasil pemeriksaan," ujar Aan.
Purwadi mengatakan ini adalah pemeriksaan pertama kliennya. Kliennya disidik terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat tugas terhadap ormas untuk menjaga parkir.
"Iya memang pemanggilan pertama, atas dugaan bahwa diduga, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan kewenangan seperti yang dalam panggilan Polres Bekasi," jelasnya.
Purwandi membantah bila pelibatan ormas dalam pengelolaan parkir adalah sebagai balas jasa dalam Pilkada lalu. Sebab menurutnya, surat itu sudah dikeluarkan sejak 2017 lalu.
"Oh enggak, ini penertiban untuk parkir," ujar Purwadi
Surat tugas itu dulunya dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Akan tetapi, khusus surat tugas yang menjadi kisruh, evaluasi dilakukan satu bulan setelah masa berlaku habis.
"(Evaluasi) satu bulan yang terakhir, dari mulai dua tahun yang lalu mulai tahun 2017 itu dilakukan surat tugas dua bulan. Terakhir dilakukan 1 bulan agar evaluasinya lebih cepat," lanjutnya.
"Surat itu bukan untuk ormas, melainkan secara personal diberikannya," sambungnya.
Surat tugas tersebut dikeluarkan oleh pihak Bapenda Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan parkir oleh ormas merupakan bentuk pemberdayaan masyaraka dalam upaya menggali potensi untuk peningkatan PAD Kota Bekasi.
Namun surat tugas itu menjadi polemik setelah sekelompok ormas melakukan unjuk rasa di depan SPBU Jalan Raya Narogong, Kota Bekasi pada 23 Oktober lalu. Mereka demo lantaran minimarket yang ada di SPBU itu menolak surat tugas ormas yang akan menjaga parkiran lantaran sudah kedaluwarsa.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini