"Intinya ditanya tupoksi dari pada Bapenda itu apa, ya disampaikan semua apakah punya kewenangan menarik retribusi Bapenda. Bagaimana mekenismenya setelah dapat uang bagaimana itu uang sampai naik ke kas (daerah) itu disampaikan semua," ujar kuasa hukum Aan, RM Purwadi, kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (7/11/2019).
Hingga pukul 15.40 WIB, Aan masih diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota. Purwadi mengatakan pemeriksaannya masih terus berkembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan itu, Aan membawa sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut untuk menunjang pemeriksaan.
"Semua data dibawa, terkait surat tugas, tupoksi, dan lain-lain. Pokoknya kita serahkan seperti kita menyerahkan bukti-bukti pengadilan, hanya menyampaikan saja, seluruh barang bukti kita serahkan," imbuh Aan.
Aan tiba di Polres Metro Bekasi Kota pukul 10.27 WIB. Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan retribusi parkir di Kota Bekasi.
Sebelumnya, Bapenda Kota Bekasi memberikan surat tugas kepada ormas. Hal ini mencuat setelah adanya aksi demo ormas meminta minimarket di Bekasi bekerja sama dengan sejumlah ormas pada Rabu (23/10) lalu.
Saat itu ormas merasa tidak terima atas penolakan dari minimarket. Padahal ormas tersebut merasa telah dibekali dengan surat tugas dari Bapenda Bekasi.
Akan tetapi rupanya masa berlaku surat tugas itu telah habis, yakni sampai 30 September. Saat itu Aan hadir melakukan mediasi, hingga meminta kesediaan minimarket untuk bekerja sama dengan ormas terkait pengelolaan parkir minimarket.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini