"(Pemeriksaan) terkait adanya, diminta untuk memberikan klarifikasi atas adanya dugaan apa yang dibuat oleh Polres Bekasi. Nanti jam 10.00 pagi ini," kata kuasa hukum Aan, RM Purwadi, di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi, Kamis (7/11/2019).
Pruwadi mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Aan akan memberikan klarifikasi terkait surat tugas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purwadi mengatakan ini adalah pemeriksaan pertama kliennya. Kliennya disidik terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat tugas terhadap ormas untuk menjaga parkir.
"Iya memang pemanggilan pertama, atas dugaan bahwa diduga, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan kewenangan seperti yang dalam panggilan Polres Bekasi," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Dispenda Bekasi mengeluarkan surat tugas kepada ormas untuk menjaga parkir minimarket. Hal ini mencuat setelah muncul video ormas saat demo di depan SPBU, Jalan Narogong, Bekasi pada 23 Oktober, terkait permasalahan parkir.
![]() |
Saat itu ormas merasa tidak terima atas penolakan dari minimarket. Padahal ormas tersebut merasa telah dibekali dengan surat tugas dari Bapenda Bekasi.
Akan tetapi rupanya surat tugas itu telah habis masa berlakunya, yakni sampai 30 September. Saat itu Aan hadir melakukan mediasi, hingga meminta kesediaan minimarket untuk bekerja sama dengan ormas terkait pengelolaan parkir minimarket.
Aan sendiri tampak datang ke Polres Metro Bekasi. Dia terlihat berbincang dengan pengacaranya di depan Mapolres Metro Bekasi.
Aan, yang berada di dalam mobil, tidak turun saat itu. Sopirnya langsung tancap gas sesaat setelah Aan didatangi wartawan yang hendak mewawancarainya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini