Kembalikan Berkas Mak Susi ke Jaksa, Polisi Harap Segera P21

Kembalikan Berkas Mak Susi ke Jaksa, Polisi Harap Segera P21

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 21 Okt 2019 14:55 WIB
Tri Susanti alias Mak Susi (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Setelah dikembalikan jaksa lantaran ada keterangan saksi yang kurang, polisi akhirnya telah selesai melengkapi berkas kasus Tri Susanti atau Mak Susi dan Syamsul Arifin. Berkas keduanya akan diserahkan hari ini.

Mak Susi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi. Sementara Syamsul Arifin yang merupakan pegawai kecamatan disebut melontarkan ujaran rasialisme. Kasus keduanya berhubungan dengan peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.


Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya mengatakan pihaknya telah siap mengembalikan berkas tersebut hari ini.

"Hari ini kita kembalikan berkas dua-duanya (Mak Susi dan Syamsul Arifin)," kata Cecep kepada detikcom di Surabaya, Senin (21/10/2019).


Dari pengembalian ini, Cecep berharap berkas kedua tersangka ini bisa diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap. Cecep juga ingin kasus ini segera rampung dan berlanjut di pelimpahan tahap dua terkait penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Semoga segera dinyatakan P21 dan bisa tahap 2 segera," pungkasnya.




Tonton juga video Indonesia Hadapi Ancaman Serangan Cyber Hoax:

[Gambas:Video 20detik]



(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.