Mak Susi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi. Sementara Syamsul Arifin yang merupakan pegawai kecamatan disebut melontarkan ujaran rasialisme. Kasus keduanya berhubungan dengan peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya mengatakan pihaknya telah siap mengembalikan berkas tersebut hari ini.
"Hari ini kita kembalikan berkas dua-duanya (Mak Susi dan Syamsul Arifin)," kata Cecep kepada detikcom di Surabaya, Senin (21/10/2019).
Dari pengembalian ini, Cecep berharap berkas kedua tersangka ini bisa diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap. Cecep juga ingin kasus ini segera rampung dan berlanjut di pelimpahan tahap dua terkait penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Semoga segera dinyatakan P21 dan bisa tahap 2 segera," pungkasnya.
Tonton juga video Indonesia Hadapi Ancaman Serangan Cyber Hoax:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini