Dua berkas tersebut milik koordinator aksi Tri Susanti atau Mak Susi dan pegawai kecamatan, Syamsul Arifin. Mak Susi menjadi tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Sementara Syamsul sebagai tersangka ujaran rasialisme.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menyebut pihaknya masih memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut setelah dikembalikan pihak Kejati.
"Untuk berkasnya sudah sebentar lagi dikirim, ini masih kita perbaiki," kata Cecep saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (7/10/2019).
Lalu, apa yang membuat berkas dua tersangka tersebut dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh jaksa? Cecep mengatakan ada beberapa keterangan saksi yang kurang lengkap.
"Ada beberapa keterangan saksi tambahan yang kurang," imbuhnya.
Cecep mengatakan berkas tersebut akan segera rampung. Dia menargetkan berkas dua tersangka itu akan siap dikirim dalam pekan depan.
"Sudah, sudah mau selesai. Dalam waktu dekat, nanti saya pastikan lagi. Insyaallah minggu depan," pungkas Cecep.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syamsul Arifin (SA). Dalam kasus ini, pegawai kecamatan ini diduga melakukan tindak diskriminasi ras atau melontarkan ujaran rasialisme.
Syamsul disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini