Namun, berkas tersebut telah dikembalikan oleh jaksa untuk diperbaiki dan dilengkapi. Hal ini karena berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap atau P19.
Pengembalian berkas kedua tersangka ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono. Asep menyebut pihaknya telah mengembalikan berkas atau istilahnya P19 kedua tersangka sejak dua hari lalu.
"Kedua berkas perkara tersebut masih tahap P-19. Pengembalian berkas dilakukan agar penyidik Polda Jatim melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa dalam berkas," ujar Asep saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (5/10/2019).
Namun, saat ditanya perihal apa yang belum lengkap, Asep enggan menyebutkan. Asep beralasan hal tersebut merupakan domain dari jaksa penuntut yang melakukan penelitian berkas.
"Biar nanti jaksa penuntut yang menjelaskan itu. Yang pasti ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar bisa didalami jaksa penuntut dalam upaya pembuktian pada persidangan nanti," tambahnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait berkas tersangka dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman, Asep menyebut belum menerima berkasnya. Pihaknya baru menerima berkas dari dua tersangka saja, milik Tri Susanti dan Syamsul Arifin.
Asep menambahkan dari tersangka Veronica Koman, pihaknya hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikannya (SPDP) saja.
"Untuk berkas perkara yang tersangkanya berada di luar negeri (Veronika Koman) belum masuk," pungkas Asep.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini