Sebut SP3 di UU KPK Bukan Solusi, ICW: Diduga untuk Setop Perkara Besar

Sebut SP3 di UU KPK Bukan Solusi, ICW: Diduga untuk Setop Perkara Besar

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 16:53 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (dok. detikcom)
Jakarta - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang KPK yang di dalamnya diatur kewenangan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai aturan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal ini justru bertentangan dengan putusan MK. Ada tiga putusan MK, tahun 2003, 2006, dan 2010 yang spesifik menyebutkan KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 agar KPK lebih berhati-hati untuk mengkonstruksikan perkara yang nantinya dibawa ke persidangan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi di Kode Inisiatif, Jalan Tebet Timur VII, Rabu (18/9/2019).


Kurnia menilai SP3 bukan solusi untuk menyelesaikan perkara yang menumpuk di KPK. Dia mencurigai SP3 itu sengaja dibuat untuk menghentikan kasus besar yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi solusinya bukan justru ketika banyaknya tunggakan perkara di KPK harus diberikan SP3. Harusnya dilihat lebih jauh bagaimana tunggakan perkara yang ada di kejaksaan dan kepolisian, apakah ini pernah dilihat dan kalau kita lihat detail ada klausul SP3 2 tahun ini kan diskriminatif, klausul waktu itu tidak terdapat di penegakan hukum lainnya, baik itu di kejaksaan maupun kepolisian," ujarnya.




"Jadi ada dugaan kita bahwa pengesahan revisi Undang-Undang KPK kali ini, klausul 2 tahun ini justru ingin menghentikan penyidikan perkara-perkara besar yang sedang berjalan di KPK. Ada banyak perkara besar berjalan di KPK, BLBI, ada Century, ada e-KTP yang sudah berjalan," imbuhnya.

Dia juga mengkritik aturan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, selama ini sadapan KPK yang terbuka berguna sebagai alat bukti di persidangan.


"Penyadapan ini kan sangat erat kaitannya dengan OTT yang selama ini dilakukan KPK. Faktanya bisa kita lihat, data yang disampaikan oleh Pak Agus beberapa waktu lalu, KPK sudah melakukan OTT 123 kali dengan tersangka 432 orang dan memang kalau kita melihat data yang lebih jauh, 432 orang ini yang sudah masuk persidangan, semuanya terbukti bersalah," ungkapnya.

"Penyadapan yang dilakukan KPK terbukti atau menjadi alat bukti kuat di persidangan sehingga membenarkan dalil dakwaan penuntut umum bahwa terdakwalah yang bersalah. Jadi di mana problem penyadapannya?" imbuh Kurnia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads