KPK Kini Bisa Hentikan Penyidikan, Berlakukah untuk Tersangka Lama?

UU KPK Baru

KPK Kini Bisa Hentikan Penyidikan, Berlakukah untuk Tersangka Lama?

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 12:26 WIB
KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - DPR telah mengesahkan revisi UU KPK yang membuat lembaga antikorupsi ini memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Para tersangka lama yang kasusnya belum tuntas dinilai bisa lepas karena UU tersebut.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Khairun, Margarito Kamis, mengatakan ada prinsip hukum yang membuat para tersangka lama di KPK itu bisa lepas lewat diterbitkannya SP3 karena UU KPK baru telah disahkan. Singkat kata, Margarito berpendapat UU KPK yang baru ini bisa berlaku surut. Dia mengatakan aturan itu ada dalam KUHP.

"Kalau kita menggunakan prinsip kepada tersangka harus diberikan ketentuan yang menguntungkan dirinya sebagai konsekuensi dari pasal 1 KUHP maka memang harus kita akui suka atau tidak, senang atau tidak, ketentuan ini mereka mengikat mereka yang saat ini telah menjadi tersangka dan sudah berstatus tersangka waktunya lebih dari 2 tahun," kata Margarito kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Adapun kewenangan menerbitkan SP3 ini diatur dalam UU baru KPK pasal 40. Bunyinya:

Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Kembali ke Margarito, dia kemudian mencontohkan RJ Lino sebagai salah satu tersangka yang sudah diproses lebih dari 2 tahun di KPK tapi penyidikannya belum tuntas sehingga bisa saja diterbitkan SP3 untuk dirinya. RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) sejak 2015 dan hingga saat ini penyidikannya belum rampung.



"Jadi orang seperti, sebut saja Lino itu dari segi hukum beralasan untuk diberlakukan ketentuan ini, karena saat ini sedang terjadi perubahan hukum. Nah, dalam doktrin hukum itu begitu terjadi perubahan maka kepada tersangka harus diberikan ketentuan yang menguntungkan dirinya," ujar Margarito.

Dia mengatakan aturan dalam UU KPK baru mengikat bagi para tersangka yang ditetapkan sebelum revisi UU disahkan. Margarito menyatakan penerbitan SP3 bagi tersangka yang penyidikan dan penuntutannya belum tuntas selama 2 tahun merupakan bagian dari penegakan hukum dan pemenuhan hak.

"Secara hukum sah berlaku, mengikat, dan keberlakuan ini untuk memenuhi hak si tersangka tidak bisa dikerangkakan dalam kerangka kebijakan. Tetapi itu merupakan kewajiban dari penegakan hukum untuk memenuhi hak tersangka," ujarnya.

Selain itu, dia membahas kata 'dapat' di dalam Pasal 40 tersebut. Margarito berpendapat seorang tersangka tak harus mengajukan gugatan untuk mendapat SP3 dari KPK jika masa penyidikan dan penuntutannya memang belum tuntas selama 2 tahun atau lebih.

"Tidak, menurut saya tidak walau itu diberi kata pilihan begitu ya. Tapi mari kita straight saja, ini sudah 2 tahun, lebih dari 2 tahun orang itu tidak bisa diapa-apakan Anda punya alasan, apalagi untuk memperpanjang status itu, Anda sudah 2 tahun lebih tidak bisa bikin apa-apa, terus mau perpanjang statusnya dengan alasan apa? Jadi menurut saya ini harus, layak dipenuhi," ucap pria yang juga jadi salah satu Panelis Debat Perdana Pilpres 2019 ini.

Margarito KamisMargarito Kamis (Lamhot Aritonang/detikcom)


KPK sendiri sempat angkat bicara soal mengapa kasus RJ Lino belum tuntas. Salah satu kendalanya adalah otoritas dari negara lain terkait kasus ini enggan bekerja sama dengan KPK sehingga ada hambatan dalam proses penghitungan kerugian negara.



"Pak RJ Lino itu ditetapkan kasusnya oleh komisioner sebelumnya sampai hari ini belum selesai. Masalahnya sebenarnya bukan di SP3-nya. Masalahnya, pada kalau Petral ini Alhamdulillah kita dapatkan, walau sulit, lama, pihak-pihak yang kita mintai, dia mau memberikan informasi aliran barang bukti. Otoritas Hong Kong, otoritas Singapura mau. Karena dari dulu kita kerja dengan mereka baik. Sedangkan yang kasus Pak Lino, otoritasnya negara yang itu tidak mau sekali memberikan. Tidak ada betul-betul kooperatif. Sehingga akhirnya lama," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads