Ahli hukum tata negara dari Universitas Khairun, Margarito Kamis, mengatakan ada prinsip hukum yang membuat para tersangka lama di KPK itu bisa lepas lewat diterbitkannya SP3 karena UU KPK baru telah disahkan. Singkat kata, Margarito berpendapat UU KPK yang baru ini bisa berlaku surut. Dia mengatakan aturan itu ada dalam KUHP.
"Kalau kita menggunakan prinsip kepada tersangka harus diberikan ketentuan yang menguntungkan dirinya sebagai konsekuensi dari pasal 1 KUHP maka memang harus kita akui suka atau tidak, senang atau tidak, ketentuan ini mereka mengikat mereka yang saat ini telah menjadi tersangka dan sudah berstatus tersangka waktunya lebih dari 2 tahun," kata Margarito kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: A to Z UU KPK yang Baru |
Adapun kewenangan menerbitkan SP3 ini diatur dalam UU baru KPK pasal 40. Bunyinya:
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Kembali ke Margarito, dia kemudian mencontohkan RJ Lino sebagai salah satu tersangka yang sudah diproses lebih dari 2 tahun di KPK tapi penyidikannya belum tuntas sehingga bisa saja diterbitkan SP3 untuk dirinya. RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) sejak 2015 dan hingga saat ini penyidikannya belum rampung.
"Jadi orang seperti, sebut saja Lino itu dari segi hukum beralasan untuk diberlakukan ketentuan ini, karena saat ini sedang terjadi perubahan hukum. Nah, dalam doktrin hukum itu begitu terjadi perubahan maka kepada tersangka harus diberikan ketentuan yang menguntungkan dirinya," ujar Margarito.
Dia mengatakan aturan dalam UU KPK baru mengikat bagi para tersangka yang ditetapkan sebelum revisi UU disahkan. Margarito menyatakan penerbitan SP3 bagi tersangka yang penyidikan dan penuntutannya belum tuntas selama 2 tahun merupakan bagian dari penegakan hukum dan pemenuhan hak.
"Secara hukum sah berlaku, mengikat, dan keberlakuan ini untuk memenuhi hak si tersangka tidak bisa dikerangkakan dalam kerangka kebijakan. Tetapi itu merupakan kewajiban dari penegakan hukum untuk memenuhi hak tersangka," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini