"Saya ingin berbicara untuk mendudukkan secara proporsional, jadi saya tidak akan berpihak dan tidak ingin masuk pada wilayah curiga-mencurigai, salah menyalahkan, debat mendebat. Mari kita hilangkan dulu kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah masalah ini," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
"Misalnya DPR, jangan kita curiga dulu seakan-akan DPR akan balas dendam karena banyak anggota DPR yang terlibat masalah korupsi dan terungkap oleh KPK. Juga jangan curiga pada pemerintah, pada presiden yang seakan-akan beliau ingkar janji dan seakan-akan beliau tidak pro pada pemberantasan korupsi dan sebagainya. Itu kita hilangkan dulu," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto mengajak publik berpikir konstruktif terkait UU KPK yang baru. Menurut dia, perubahan mengenai UU KPK merupakan sesuatu yang wajar.
"Kita tahu bahwa UU tidak mungkin itu abadi, UU dibuat karena kondisi objektif saat itu dan lebih membangun keteraturan masyarakat pada saat itu. Tapi kondisi ini kan berubah tatkala kondisi ini berubah UU tak boleh kaku, tidak boleh kemudian statis, harus ikut perubahan itu. Apa itu perubahan karena opini publik atau kepentingan masyarakat. Ini yg harus kita sadari bahwa memang secara alami UU harus mengalami perubahan. Sekarang perubahan sudah berlangsung lewat perubahan atas UU KPK," tutur dia.
Pernyataan agar semua pihak tak berprasangka negatif terhadap revisi UU KPK juga sebelumnya disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dia menegaskan komitmen pemerintah, terutama Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
"Tidak ada sedikit pun di situ pelemahan, justru penyempurnaan setelah dievaluasi selama 17 tahun, jadi jangan terlalu suuzan lah. Presiden ini saya kira kalau mau jujur ya, kalau Pak Presiden kita ini ya jujur sajalah kalau dari segi komitmen beliau boleh kita ketahui sangat straight," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Revisi UU KPK disahkan dalam paripurna, Selasa (17/9). Ada sejumlah perubahan yang terjadi lewat revisi UU ini seperti KPK memiliki dewan pengawas, izin penyadapan harus lewat dewan pengawas, pimpinan KPK yang bukan lagi menjadi penyidik dan penuntut umum, hingga penerbitan SP3.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini