Pusako: Pengesahan UU KPK Langgar Prosedur

Pusako: Pengesahan UU KPK Langgar Prosedur

Indra Komara - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 09:59 WIB
Feri Amsari. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Revisi UU KPK akhirnya disahkan DPR. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai hal itu menjadi target pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK.

"Apapun alasannya itu kalau dibaca pasal-pasal jelas sekali untuk meniadakan KPK, lebih mirip ada tapi tiada, ada lembaganya tapi lemah kewenangannya. Jadi menurutku ya itu target presiden dan DPR untuk memperlemah KPK," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri kemudian memberi catatan cacat prosedural dalam pengesahan revisi UU KPK di DPR. Menurutnya, Pemerintah dan DPR telah melanggar undang-undang mengabaikan tata cara pembentukan uu sejak pengusulan hingga pembahasannya.

"Awalnya 80 anggota dewan, lalu kemudian ketika mau diambil suara jumlahnya 102, diabsen 289, jadi menurutku ada pelanggaran prosedural baru soal kuorum dan tidak kuorumnya, kan mestinya 281, sehingga menurutkan secara prosedural banyak masalah revisi ini, sepertinya itu diabaikan oleh DPR dan presiden," terangnya.





Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah mengetuk palu soal revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna DPR. Berbagai penolakan itu tak mempengaruhi DPR dan pemerintah. Perubahan UU KPK ini tetap disahkan dan menjadi undang-undang.

Gelomang kritik pun berdatangan usai disahkannya UU KPK. Sejumlah kelompok masyarakat berniat menggugat UU KPK ke MK. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai pengesahan UU KPK dinilai melanggar prosedur. Dia mengatakan UU KPK bisa digugurkan di Mahkamah Konstitusi (MK).



Adapun Koalisi Masyarakat Sipil berniat melakukan uji materi UU KPK ke MK. Beberapa pasal dinilai bermasalah dan melemahkan KPK seperti kewenangan SP3 KPK dan adanya Dewan Pengawas KPK.

"Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali," ujar Emerson Yuntho. (idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads