Kongkalikong Bupati Jepara dengan Hakim Berbuah 3-4 Tahun Bui

Round-Up

Kongkalikong Bupati Jepara dengan Hakim Berbuah 3-4 Tahun Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 07:15 WIB
Ahmad Marzuqi (Ari Saputra/detikcom)
Semarang - Tindakan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi menyuap hakim PN Semarang Lasito agar lepas dari status tersangka justru berujung vonis bui 3 tahun untuknya. Tidak sendiri, Lasito juga dihukum 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Marzuqi menyuap Lasito untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Jumlah suapnya Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, sisanya senilai Rp 200 juta dalam pecahan dolar AS. Uang diberikan melalui pengacara bernama Ahmad Hadi Prayitno di rumah Lasito pada 12 November 2017. Hasilnya, Lasito, yang menjadi hakim tunggal, mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Atas tindakan itu, hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto menilai Marzuqi melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan," kata hakim, Selasa (3/9/2019).

Majelis hakim juga mencabut hak politik Marzuqi untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa hukuman.


"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.

Sedangkan Lasito dianggap melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan," tegas hakim saat sidang vonis dengan terdakwa Lasito.


Menanggapi vonis hakim, Marzuqi menyatakan pikir-pikir, sedangkan Lasito bisa menerima. Marzuqi masih mengharapkan vonis yang seringan-ringannya dan akan berdiskusi dengan pengacara apakah akan mengajukan banding.

"Ya kita kan berharap seringan mungkin," ujar Marzuqi.

Sementara itu, meski dalam sidang menyatakan menerima, Lasito tetap merasa ada ketidakadilan karena mantan atasannya, yaitu mantan Kepala Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa, tidak ikut diadili.


Menurut Lasito, Purwono-lah yang menunjuk Lasito sebagai hakim tunggal untuk menangani kasus praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Purwono jugalah yang menunjuk Lasito sebagai ketua tim percepatan akreditasi PN Semarang.

"Itu yang ingin saya tanyakan kenapa saya sendiri yang menerima hukuman. Semestinya kan orang yang terkait diberi hukuman, bukan saya sendiri. Kalau saya sendiri yang menerima hukuman, tentu saja tidak adil," kata Lasito

Hakim punya pertimbangan terkait keterlibatan Purwono dan diungkapkan dalam sidang terdakwa Lasito. Hakim mengatakan dakwaan jaksa terhadap terdakwa Lasito tidak menyertakan juncto Pasal 55 KUHP, sehingga permintaan penetapan tersangka terhadap Purwono ditolak.

"Majelis berpendapat surat dakwaan penuntut umum tidak di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1, sehingga majelis tidak mempertimbangkan unsur-unsur penyertaan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).

"Oleh karenanya, permintaan terdakwa tersebut haruslah ditolak," imbuhnya.


Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, dalam persidangan memang terungkap fakta dugaan keterlibatan Purwono. Namun pengakuan tersebut baru datang dari satu pihak, yaitu Lasito. Oleh sebab itu, pihaknya masih harus mendalami keterangan Lasito terkait keterlibatan mantan atasannya itu.

"Kita akan dalami ini. Kenapa tidak di Pasal 55? Karena baru dari (keterangan) Pak Lasito. Kita yakin, tapi tetap butuh pendalaman," jelas Wawan.


Kasus Suap Praperadilan: Bupati Divonis 3 Tahun, Hakim 4 Tahun (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads