Mantan atasan yang dimaksud adalah mantan Kepala PN Semarang Purwono Edi Santosa, yang menunjuk Lasito sebagai hakim tunggal untuk menangani kasus praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Selain itu. Purwono menunjuk Lasito sebagai ketua tim percepatan akreditasi PN Semarang.
"Itu yang ingin saya tanyakan kenapa saya sendiri yang menerima hukuman. Semestinya kan orang yang terkait diberi hukuman, bukan saya sendiri. Kalau saya sendiri yang menerima hukuman, tentu saja tidak adil," kata Lasito setelah menjalani sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian kembali menegaskan ikhlas menerima hukuman karena sudah risiko pekerjaan. Menurutnya, jika memang bersalah, ia harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau bersalah, mengaku bersalah, ini risiko," tegasnya.
Untuk diketahui, Lasito divonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.
Lasito dianggap terbukti menerima suap untuk gugurnya status tersangka Ahmad Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Jumlah uang suapnya adalah Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam pecahan rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi di rumah Lasito di Solo.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Lasito memang mendesak agar Purwono Edi juga dijerat karena, menurutnya, apa yang dilakukan atas perintah mantan atasannya itu. Purwono juga sempat dipanggil dalam sidang sebagai saksi.
Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf:
(alg/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini