Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Bui Terkait Suap Bupati Jepara

Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Bui Terkait Suap Bupati Jepara

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 12:53 WIB
Sidang vonis hakim nonaktif PN Semarang, Lasito, dalam kasus suap Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019). (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus suap Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi. Lasito juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).

Lasito terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Majelis hakim menilai Lasito terbukti menerima suap untuk gugurnya status tersangka Ahmad Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Jumlah uang suap sebesar Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam pecahan rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi di rumah Lasito di Solo.

Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, yang memberatkan adalah Lasito mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum.


Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Bui Terkait Suap Bupati JeparaHakim nonaktif PN Semarang Lasito (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Vonis terhadap Lasito ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Lasito menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir.

"Saya menerima," tegas Lasito.


Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf:

[Gambas:Video 20detik]



(alg/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads