"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
Lasito terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai Lasito terbukti menerima suap untuk gugurnya status tersangka Ahmad Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Jumlah uang suap sebesar Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam pecahan rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi di rumah Lasito di Solo.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, yang memberatkan adalah Lasito mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum.
![]() |
Menanggapi putusan tersebut, Lasito menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir.
"Saya menerima," tegas Lasito.
Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf:
(alg/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini