"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto, Selasa (3/9/2019).
Marzuqi dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap, Marzuqi juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan.
Atas putusan ini, terdakwa maupun jaksa penuntut dari KPK menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Marzuqi menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Jumlah suapnya adalah Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.
Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf:
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini