Ketua majelis hakim Aloysius Bayu Priharnoto mengatakan terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan," kata hakim, Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Marzuqi menyuap hakim nonaktif pengadilan negeri Semarang, Lasito untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
![]() |
Jumlah suapnya Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya senilai Rp 200 juta dalam pecahan dolar AS. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, Marzuqi menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Jaksa penuntut dari KPK juga menyatakan hal yang sama.
"Diputuskan untuk pikir-pikir," kata Marzuqi.
Seusai sidang, Marzuqi disambut oleh kerabat dan keluarga. Ada yang menangis dan bergantian berusaha memeluk Marzuqi. Mereka meminta Marzuqi sabar. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini