Seorang Oknum Ojek Online di Surabaya Ngaku Wartawan Saat Ditilang

Seorang Oknum Ojek Online di Surabaya Ngaku Wartawan Saat Ditilang

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 12:26 WIB
Petugas Lantas Polsek Simokerto/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Seorang oknum ojek online (ojol) mengaku sebagai wartawan saat ditilang petugas Lantas Polsek Simokerto. Bahkan oknum tersebut mengancam akan memviralkan penindakan itu.

Seperti data yang dihimpun detikcom, peristiwa itu terjadi pagi tadi. Oknum ojek online berinisial AK (26) merupakan warga Sampang, Madura. Saat ditilang petugas, ia malah membuat video dan mengaku sebagai wartawan.

Anggota Lantas Polsek Simokerto Aipda Suswin Prastiono menjelaskan kronologi penindakan oknum ojol yang mengaku sebagai wartawan tersebut. "Kronologis kejadiannya sekitar pukul 06.45 WIB, kita melakukan penindakan di TL (traffic light) Jalan Kaliondo, perempatan," kata Suswin kepada wartawan saat ditemui di Polsek Simokerto, Kamis (29/8/2019).


"Di situ ada rambu atau lampu merah yang bertuliskan belok kiri mengikuti isyarat lampu. Ternyata ojol ini melanggar. Setelah kita bikin surat tilang ternyata dia tidak terima kalau ditilang," imbuhnya.

Suswin bercerita, oknum ojol tersebut sempat meminta Surat Perintah Penindakan (Sprindik) kepadanya. Namun sebaliknya, oknum ojol yang mengaku sebagai wartawan itu tidak bisa menunjukkan surat tugas atau kartu pers kepada petugas.

"Dia meminta surat Sprin tugas, meminta macem-macem, kemudian memfoto-foto dan memvideo, terus saya tegur dan ngomong baik-baik. Mas sampean dari wartawan mana, media mana ternyata tidak mampu menunjukkan Id Card. Dia tidak bisa menujukan kartu id seperti wartawan sesungguhnya," terangnya.


Setelah didesak petugas, oknum ojol tersebut mengakui bukan dirinya yang berprofesi sebagai wartawan. Namun adeknya.

"Ternyata yang wartawan bukan dia, tapi adeknya," lanjut Suswin.

"Kalau memang wartawan sebenarnya biasanya meminta izin terlebih dulu. Kalau wartawan saya hormat. Tapi ini tidak. Sudah dua ditilang kali ini. Mungkin dia tahu salah, jadi nggak mau ditilang," ujarnya.

Bahkan oknum ojol tersebut sempat mengancam petugas akan memviralkan proses penindakan tersebut. "Saat ini adalah kegiatan operasi patuh. Selanjutnya kita serahkan ke pengadilan secara prosedur denda, diambil Pengadilan Negeri Surabaya," pungkas Suswin. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.