"Minggu ini mereka semua selesaikan, kemungkinan minggu depan sudah dilaporkan ke KPU RI. Dan segera kita jadwalkan untuk melakukan penetapan perolehan suara, kursi dan calon terpilih secara nasional. Bisa saja lebih cepat," kata Arief di kantor KPU Surabaya, Senin (12/8/2019).
Arief mengaku, setelah ini pihaknya akan mengadakan evaluasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu serentak. Namun hal itu harus menunggu seluruh tahapan pemilu selesai dan para calon terpilih dilantik semua.
"KPU akan bikin evaluasi setelah tahapan pemilu selesai, setelah calon terpilihnya dilantik. Kalau DPRD kota sekitar bulan Agustus, provinsi Agustus-September, DPR RI Oktober. Setelah itu semua selesai KPU melanjutkan evaluasi, termasuk evaluasi sistem dan tata cara pemilu," ungkapnya.
Saat ditanya apakah KPU akan melaksanakan juga investigasi terkait berbagai pelanggaran dalam penghitungan suara yang terjadi. Arief menyebut sudah melaksanakannya.
"Sudah selesai, ini kan kenapa terjadi begini kan tahapannya panjang. Mulai dilaporkan ke Bawaslu, Bawaslu merekomendasi, KPU menindaklanjuti. Lalu disengketakan ke MK, MK sudah putuskan dan perintahkan kita sekarang sudah jalan," tandas Arief.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan 12 perkara terkait gugatan hasil suara Pileg 2019. 12 perkara yang dikabulkan terdiri dari 2 gugatan di Kabupaten Bintan, 1 gugatan di Surabaya, 1 gugatan di Trenggalek, Kalimantan Barat dan Pegunungan Arfak. Selanjutnya terdapat 2 putusan di Aceh, 1 putusan di Sumatera Utara (Sumut), 1 putusan di Sulawesi Tengah, dan 1 putusan di Bekasi.
Dari 12 perkara yang dikabulkan tersebut terdapat putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). PSU terjadi di Sulawesi Tengah. Sedangkan PSSU terdapat di Sumut, Aceh, Pegunungan Arfak, Surabaya dan Trenggalek. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini