Segel dan Amplop Rusak, Penghitungan Suara Ulang di Trenggalek Diprotes

Segel dan Amplop Rusak, Penghitungan Suara Ulang di Trenggalek Diprotes

Adhar Muttaqin - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 12:17 WIB
Penghitungan surat suara ulang di Trenggalek diprotes. (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek - Penghitungan surat suara ulang (PSSU) Pileg 2019 yang dilakukan KPU Trenggalek diwarnai aksi protes saksi partai politik. Pasalnya, segel dan amplop surat suara rusak. Akibatnya, proses penghitungan dihentikan sementara.

Protes saksi PDIP tersebut terjadi di TPS 12 Kelurahan Surodakan saat akan dilakukan pembukaan kotak suara. Saksi melihat segel yang menutup kotak suara kardus dalam kondisi masih utuh, tapi segel itu telah terlepas dari kardus.

"Sebentar... sebentar... lihat, segel rusak ya. Tolong dilihat, kami tidak mau seperti itu," kata salah satu saksi PDIP Wahyu Asmoro, Senin (12/8/2019).

Aksi protes semakin kencang dilakukan saksi PDIP saat anggota KPPS mengeluarkan amplop pertama yang berisi hasil pemungutan suara tingkat DPRD Kabupaten. Sampul amplop berwarna cokelat tersebut dalam kondisi robek separuh, sehingga seluruh surat suara di dalamnya terlihat dengan jelas.


"Kami tidak bisa terima kalau seperti ini, karena yang kami gugat adalah suara DPRD dan ini yang rusak adalah amplop DPRD, bagaimana ini," ujarnya.

Akibat aksi protes tersebut, proses penghitungan dihentikan sementara. KPPS, KPU, serta Bawaslu melakukan koordinasi untuk menyikapi temuan tersebut.

"Kami koordinasi dulu dengan para pihak terkait, sementara kami hentikan dan dialihkan untuk penghitungan TPS lain," kata Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi.

Setelah melakukan pembahasan bersama, KPU akhirnya kembali melanjutkan proses penghitungan hasil pemungutan suara untuk DPRD kabupaten. Ketua KPU Trenggalek memastikan tidak melakukan proses pengubahan maupun perusakan logistik pemilu tersebut.


"Kami dari KPU pastikan tidak mengubah sama sekali, dari hasil pemeriksaan kerusakan itu terjadi karena sudut surat suara yang lancip, sehingga sampul menjadi rusak. Selain itu, akibat pergeseran dari tingkat TPS hingga KPU," ujarnya.

KPU pun memerintahkan KPPS melanjutkan proses penghitungan suara. Apabila merasa keberatan, saksi diminta menuliskan pada formulir yang telah disediakan.

"Dalam hal ini kami hanya melaksanakan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, sehingga kami tidak bisa menunda lagi," ujarnya.

Hari ini KPU Trenggalek melakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat TPS tersebut adalah TPS Sumbergedong 12 serta TPS 4, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan. Seluruh TPS yang dihitung ulang berada di Kecamatan Trenggalek.



Gugatan Pileg Berguguran di MK, KPU: Kami Sudah Sesuai Aturan:

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.