Pemvonis Ringan Udar Pristono Lolos Seleksi Calon Hakim Agung Tahap II

Pemvonis Ringan Udar Pristono Lolos Seleksi Calon Hakim Agung Tahap II

Zakia - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 16:48 WIB
Artha Theresia Silalahi (ari/detikcom)
Jakarta - Masih ingat Udar Pristono? Kala itu ia pura-pura sakit dan duduk di kursi roda. Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Udar. Sontak, Udar langsung sehat dan berdiri menyalami majelis hakim. Apa kabar Artha kini?

Artha ternyata lolos seleksi hakim agung tahap II yang digelar Komisi Yudisial (KY). "Pada tahap ini seleksi masih bersifat objektif berdasarkan hasil kinerja dan kemampuan dasar, kompetensi dasar. Pada saat melakukan tes kualitas calon menyampaikan dua putusan paling baik. Itu yang bisa kami periksa pada tahap ini," kata komisioner KY, Aidul Fitriciada Azhari dalam jumpa pers di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Artha bergabung dengan 28 calon lainnya yang lolos Tahap II. Sebanyak 29 yg terdiri utk calon hakim agung terdiri atas 7 kamar pidana, 11 perdata 4 kamar agama, 3 tata usaha negara khusus pajak, 4 militer. Menurut Aidul, Artha baru dites terkait kepiawaian dalam membuat putusan.

"Tentu dengan pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, bagaimana pun jam terbang membuat putusan sudah sangat tinggi. Hakim senior sudah sangat terampil meskipun belum sampai pada level ada masalah atau tidak," ujar Aidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tes Tahap II, nama-nama ditutup sehingga tidak dinilai berdasarkan rekam jejak nama, tetapi berdasarkan jawaban yang ada.

"Semua tidak tahu siapa menilai siapa. Makanya ketika, saat penentuan sidang pleno yang pertama kami lakukan adalah nama-nama belum dibuka," ujar Aidul.

Setelah dinilai, kemudian diranking berdasarkan nilai. Setelah keluar ranking, lalu baru muncul nama-nama.

"Semuanya disamarkan pada level ini," papar Aidul.


Setelah Tahap II, barulah KY baru menelusuri rekam jejak nama-nama calon yang lolos. Baik dari segi integritas atau kepribadian.

"Latar belakang akan diperoleh pada tahap ketiga. Melalui assessment yang kami lakukan adalah kompetensi dan integritas dan itu dilakukan dilakukan selama 1-2 hari untuk integritas. Diperkuat dengan rekam jejak. Dari situ baru tahu backgroundnya. Ada putusan yang bermasalah, baru mendapatkan informasi," papar Aidul.

Kala itu, Artha Theresia menyatakan Udar hanya bersalah menerima gratifikasi Rp 78 juta. Hukuman Udar Pristono belakangan diperberat oleh Artidjo Alkostar karena korupsi proyek Bus Transjakarta pada 2013 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Artidjo menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Udar.


Berikut daftar nama calon hakim agung yang lolos:

1. Andriano.
2. Artha Theresia Silalahi.
3. Lilik Mulyadi.
4. Reny Hilda Ilham Malik.
5. Lies Sulistiani.
6. Sinintha Yuliansih Sibarani.
7. Soesilo.
8. Ahmad Ramli
9. Ahmad Shalihin
10. Dwi Sugiarto

11. Dyah Ersita Yustanti.
12. Kasianus Telaumbanua.
13. Maryana.
14. Michael Josef Widijatmoko
15. Prim Haryadi
16. Murjiyanto.
17. Rahmi Mulyati
18. Sumpeno.
19. Prastopo.
20. Kolonel Sus Reki Irene Lumme


21. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno
22. Kolonel Chk Tiersen Buaton
23. Ahmad Choiri
24. Busra
25. Sukiman
26. Syamsul Anwar
27. Abdul Latief
28. Sartono
29. Triyono Martanto

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads