Mulanya Yeddi mengelak pembelian mobil terkait proyek garapan perusahaannya. Namun saat ditanya ulang Hakim Artha Theresia Silalahi, Yeddi mengakui adanya kaitan pembelian mobil dengan proyek senilai Rp 8,3 miliar.
"Kebutuhan operasional proyek," kata Yeddi menyebut alasan pembelian mobil yang usianya sudah 10 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pekerjaan apa itu?" tanya Artha. "Proyek koridor, proyek Dishub," jawabnya. "Karena kebetulan kami membutuhkan," sambungnya.
Saat ditanya ulang Hakim Artha, Yeddi mengakui membeli mobil memang karena proyek yang tengah dikerjakan. "Menurut saudara, apakah saudara membeli mobil karena ada pekerjaan?," tanya Hakim Artha. "Betul," kata Yeddi singkat.
"Kalau tidak ada pekerjaan saya tidak mau," tutur Yeddi.
Dedi Rustandi dalam persidangan yang sama menuturkan membeli mobil karena mobil dari Pristono sudah jarang dipakai untuk operasional perusahaan.
"Waktu beli mungkin urgen, tapi berikutnya setelah pekerjaan selesai ditawarkan," ujarnya. Dedi membeli mobil seharga Rp 68 juta.
Pada persidangan, bawahan Pristono bernama Mirza A. mulanya menerangkan dirinya diminta menyerahkan mobil hasil lelang Dishub yang dibeli ke perusahaan rekanan PT Jati Galih Semesta.
"Pak Pristono pernah memerintahkan untuk menyerahkan kendaraan tersebut ke Jati Galih," ujar Mirza. (fdn/mnb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini