Divonis 5 Tahun, Udar yang Pakai Kursi Roda Langsung Berdiri Tegak

Divonis 5 Tahun, Udar yang Pakai Kursi Roda Langsung Berdiri Tegak

Ferdinan - detikNews
Rabu, 23 Sep 2015 16:45 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.

Usai mendengar putusan, Rabu (23/9/2015), Udar Pristono langsung berdiri tegak, bergegas menghampiri para penasihat hukumnya. Pristono sebelumnya menggunakan kursi roda saat datang ke Pengadilan Tipikor pukul 13.20 WIB.

"Kaki saya masih sakit," kata Pristono kepada wartawan saat tiba di pengadilan siang tadi.
Udar berdiri tegak usai mendengar vonis hakim yang jauh lebih ringan. Padahal dia datang menggunakan kursi roda (Lamhot/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim menyatakan Pristono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan pertama terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013 dan tidak terbukti dakwaan ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang.

Pristono hanya dinyatakan terbukti pada dakwaan kedua subsidair yakni menerima duit gratifikasi Rp 78 juta dari selisih harga penjualan mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Yeddie Kuswandy Direktur PT Jati Galih Semesta.

"Menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua subsidair," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan. (fdn/slm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads