Godam Artidjo Dkk di Awal 2016, Dari Udar hingga Sutan Bhatoegana

Godam Artidjo Dkk di Awal 2016, Dari Udar hingga Sutan Bhatoegana

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 19 Apr 2016 08:52 WIB
Sutan Bhatoegana di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (rachman/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, Krisna Harahap, Syamsul Rakan Chaniago dan Prof Dr Abdul Latif mengetuk palu dengan keras pada catur wulan pertama di 2016. Para terdakwa yang dulunya selalu berkelit di persidangan, dibuat tidak berkutik oleh 'godam' Artidjo dkk.

Berikut sebagian daftar terdakwa korupsi yang hukumannya diperberat oleh Artidjo dkk sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (19/4/2016):
Gubernur Riau Annas Mamun (dok.detikcom)

1. Gubernur Riau
Gubernur Riau Annas Mamun (75) selama menjabat melakukan jual beli izin perambahan hutan di wilayahnya. Annas kemudian ditangkap KPK pada September 2014. Pada 4 Februari 2016, Artidjo-Krisna-MS Lumme memperberat hukuman Annas dari 6 menjadi 7 tahun penjara.

Dengan putusan ini, maka Annas harus menghuni penjara hingga menapak usia 82 tahun.
Udar Pristono (rachman/detikcom)

2. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Udar Pristono saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ternyata bermain uang panas proyek pengadaan bus TransJakarta. Pengadaan barang yang terjadi pada 2013 itu bernilai hampir Rp 1 triliun rupiah. Ternyata selidik punya selidik, tender ini penuh kecurangan dan permainan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kejahatan Udar itu, maka Artidjo Harahap-Krisna Harahap-Abdul Latif memperberat hukuman Udar dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, harta Udar yang berasal dari hasil kejahatan pencucian uang juga dirampas untuk negara seperti apartemen, kios dan rumah dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar.

Duduk sebagai panitera pengganti yaitu Santhos Wahjoe Prijambodo.

3. Direktur Pusat Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Prof Dr Ir Prawoto, M SAE juga terseret kasus pengadaan bus TransJakarta itu. Selaku Direktur Pusat Transportasi BPPT, ia dinilai menggunakan kewenangannya untuk memuluskan proyek yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Awalnya Prawoto hanya dihukum 18 bulan penjara lalu naik menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding. Di kasasi, Prawoto berhadapan dengan Artidjo-MS Lumme-Abdul Latief dan hukuman diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Duduk sebagai panitera pengganti yaitu Santhos Wahjoe Prijambodo.

Sutan Bhatoegana (lamhot/detikcom)

4. Ketua Komisi VII DPR
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ternyata memanfaatkan kedudukannya untuk mengeruk fulus mengisi pundi-pundi pribadi. Dengan jabatannya yang strategis, ia menerima pelilcin dari Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Sekjen Kementerian ESDM Wiryono Karyo hingga para pengusaha minyak.

Mantan politikus Partai Demokrat yang selalu mengelak di pengadilan itu tidak bisa berkutik saat perkaranya diadili oleh Artidjo Alkostar-MS Lumme-Abdul Latif. Ketiganya memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara atau setahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Tidak hanya itu, harta Sutan dari hasil kejahatan itu juga dirampas negara dan hak politik Sutan dicabut.

"Beliau menanggapi hal ini dengan rasa kecewa atas putusan kasasi, putusan Pak Artidjo dan hakim lainnya. Tapi posisi Beliau pasrah dan tidak panik, tidak ada rasa ketakutan cuma rasa kecewa saja," ujar anggota tim penasihat hukum Sutan, Feldy Taha.

5. Bendahara Proyek DDT Manggarai-Cikarang
Bendahara proyek double-double track jalur kereta api Bekasi-Cikarang, Iskandar Rasyid tidak luput dari palu Artidjo dkk. Iskandar awalnya dihukum 9 tahun penjara tapi oleh Artidjo, MS Lumme dan Abdul Latif hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Iskandar sebelumnya telah dihukum dalam proyek Manggarai-Bekasi selama lima tahun bui sehingga total hukuman yang diterima Iskandar selama 20 tahun penjara.

Selain itu, Iskandar juga harus mengembalikan Rp 11 miliar uang yang dikorupsinya.

6. Kepala Proyek Vaksin Flu Burung
dr Tunggul Parningotan Sihombing menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek vaksin flu burung senilai Rp 770 miliar tahun 2008-2010. Belakangan, proyek itu bernuansa koruptif dan dr Tunggul diseret ke pengadilan.

Akhirnya dokter terbaik di era Presiden Soeharto itu bertemu Artidjo-MS Lumme-Abdul Latif. Hukuman dr Tunggul diperberat dari 10 menjadi 18 tahun penjara.

dr Tunggul juga wajib membayar uang pengganti yaitu Rp 1,5 miliar, USD 785 ribu dan EUR 20 ribu. Jika tidak mau mengganti, maka hartanya dilelang. Jika masih tidak mencukupi harta yang dilelang itu, maka ditambah dengan hukuman 5 tahun penjara. Sehingga total hukuman dr Tunggul bisa menjadi 23 tahun penjara.

7. Calo PNS
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak, Banten, Ade Nurhikmat berkolaborasi dengan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr Venny Iriani Amaliah. Keduanya bisa menjanjikan tenaga honorer menjadi PNS. Permainan jahat itu membuat gemerincing uang Rp 871 juta mengalir ke kantong mereka.

Di kasasi, Ade dan dr Venny akhirnya bertemu dengan Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Duduk dalam perkara itu yaitu panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Ade yang awalnya hanya dihukum 3 tahun penjara diperberat menjadi 5 tahun penjara. Sedangkan dr Venny yang awalnya dihukum 3 tahun penjara diperberat menjadi 3,5 tahun penjara. Selain itu, Ade dan dr Venny juga harus membayar uang pengganti sebesar uang yang dikorupsinya di atas.
Halaman 2 dari 3
(asp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads