Datang ke Tipikor Pakai Kursi Roda, Udar Sakit dan Sidang Ditunda

Sidang Korupsi TransJ

Datang ke Tipikor Pakai Kursi Roda, Udar Sakit dan Sidang Ditunda

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 16:26 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Sidang kasus TransJakarta dengan terdakwa Mantan Kadishub DKI Udar Pristono sedianya dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Namun sidang urung digelar karena terdakwa masih sakit.

Udar tampak mengenakan kursi roda saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (5/8/2015). Ia disebut-sebut menderita sakit gula darah hingga untuk sementara harus dirawat di rumah sakit.

Hakim Ketua Artha Theresia meminta Udar merampungkan dulu pengobatannya. Sidang baru akan dilanjutkan jika terdakwa sudah diizinkan dokter untuk bisa mengikuti persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selesaikan saja pengobatan saudara. Majelis tidak memahami (tentang pengobatannya), majelis menyerahkan kepada dokter," kata Artha.

"Minta keterangan dokter kapan bisa dihadirkan. Penasehat hukum akan melanjutkan pembantaran sampai sembuh. Nanti akan majelis panggil lagi," lanjutnya.

Udar dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

(rna/slh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads