Udar tampak mengenakan kursi roda saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (5/8/2015). Ia disebut-sebut menderita sakit gula darah hingga untuk sementara harus dirawat di rumah sakit.
Hakim Ketua Artha Theresia meminta Udar merampungkan dulu pengobatannya. Sidang baru akan dilanjutkan jika terdakwa sudah diizinkan dokter untuk bisa mengikuti persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minta keterangan dokter kapan bisa dihadirkan. Penasehat hukum akan melanjutkan pembantaran sampai sembuh. Nanti akan majelis panggil lagi," lanjutnya.
Udar dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
(rna/slh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini