Anies Keluarkan Instruksi Atasi Polusi, Tegaskan Soal Emisi

Anies Keluarkan Instruksi Atasi Polusi, Tegaskan Soal Emisi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 20:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Antara Foto)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut, Anies memberi perintah kepada beberapa instansi untuk melaksanakan beberapa kebijakan dan langkah-langkah.

Instruksi tersebut bernomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Instruksi itu ditandatangani Anies pada Kamis (1/8/2019). Ada tujuh instruksi yang dikeluarkan Anies sebagai langkah pengendalian kualitas udara.

Dalam ingub ini, Anies menginstruksikan agar tak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun atau yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Sejalan dengan itu, Anies meminta agar peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko selesai pada 2020. Soal kebijakan lulus emisi dan usia kendaraan juga akan diterapkan terhadap kendaraan pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selanjutnya, Anies juga ingin ada perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum. Anies juga menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki.

Selain pada kendaraan bermotor, Anies menginstruksikan pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, seperti cerobong industri aktif. Langkah lain untuk mengendalikan kualitas udara ini adalah optimalisasi tanaman berdaya serap polutan tinggi di sarana-prasarana publik.


Terakhir, Anies menginstruksikan seluruh gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan pada bagian atap menginstalasi panel surya. Hal ini sebagai upaya merintis peralihan ke energi terbarukan.

Seperti diketahui, Jakarta saat ini menghadapi masalah polusi udara. Data dari aplikasi pengukur kualitas udara AirVisual menunjukkan Jakarta selalu menempati posisi teratas wilayah dengan polusi udara terburuk.

Pagi tadi, Jakarta masih menjadi salah satu kota di dunia dengan udara paling berpolusi. Data AirVisual menunjukkan udara Jakarta menempati peringkat ketiga dengan kondisi udara tidak sehat.


Seperti terpantau di situs AirVisual, Kamis (1/8), pukul 06.49 WIB, Air Quality Index (AQI) Jakarta berada di angka 135. Artinya, kualitas udara di Jakarta tidak sehat. Peringkat polusi ini tidak tetap dan dapat berubah sewaktu-waktu.

AQI merupakan indeks yang menggambarkan tingkat keparahan kualitas udara di suatu daerah. AQI dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, yaitu PM 2,5, PM 10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida, dan ozon permukaan tanah. (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads