"Misalnya ada pabrik yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD yang harusnya memiliki corong, memiliki filter, pelapis udara, tapi kemudian tidak. Artinya ada pembiaran, maka jelas itu mal," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau ada pengawas di KLHK yang harusnya melakukan tugasnya tapi kemudian tidak, berarti sudah mal. Saya kira kami masuk dari situ. Kalau kami duga ya mungkin sekali ada mal seperti itu karena tadi, rasanya aturan di Indonesia, aturan mengenai lingkungan sudah cukup lengkap, cuma tidak dilakukan, tidak dikerjakan, dibiarkan dilakukan dengan setengah-setengah, ujung-ujungnya tadi, udara yang tidak sehat," ujarnya.
Dia juga menyambut positif masalah polusi udara di Jakarta ini diangkat ke ranah hukum. Cara itu, menurut Adrianus, bisa meningkatkan kepekaan masyarakat pada tindakan maladministrasi.
"Bagus juga dong, karena orang makin sadar, sadar dengan kesehatan, dan memang kami kembali pada hakikat tugas kami, maladministrasi itu perlu awareness, perlu ada kesadaran, perlu ada pengetahuan. Dan kami bersyukur, berterima kasih kepada orang-orang yang membuat itu jadi aware," pungkasnya.
Simak Juga 'Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda':
(abw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini