Digugat, Dinas LH DKI Bantah Lalai soal Polusi Udara Jakarta

Digugat, Dinas LH DKI Bantah Lalai soal Polusi Udara Jakarta

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 19:51 WIB
Foto ilustrasi udara Jakarta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - DKI Jakarta jadi salah satu tergugat dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal polusi udara Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup (LH) merasa tidak lalai dan telah melakukan berbagai upaya.

"Ya nantikan kalau sudah masuk persidangan diteliti apakah kita lalai. Tapi sebetulnya banyak usaha usaha yang sudah dilakukan oleh Pemprov," ucap Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/8/2019).


Andono menilai dia memiliki data kualitas udara di Jakarta. Data yang dimiliki Dinas LH bisa dibandingkan dengan data dari lembaga lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita punya time series data yang bisa diperbandingkan, bahkan tadi perbandingkan dengan start up-start up luar. Artinya, itu menunjukkan kita tidak lalai," ucap Andono.

Andono menilai sumber utama dari polusi adalah kendaraan. Maka, pemerintah DKI Jakarta sedang berupaya membuat masyarakat memilih transportasi umum.

"Kita sudah bisa simpulkan dari berbagai riset ilmiah, dari berbagai perguruan tinggi. Bahwa sumber utama didominasi transportasi. Sehingga apa saja yang akan perbaiki kinerja transportasi, ini tentu dilakukan," ucap Andono.


Pemprov DKI melebarkan trotoar agar pejalan kaki semakin nyaman. Ditambah, pembangunan proyek untuk integrasi antarmoda transportasi.

"Pemprov DKI Jakarta mem-promote, jalan kaki dengan perbaiki trotoar, pedestrian, akses angkutan umum massal diperlebar dan angkutan umum massal diperbaiki," kata Andono.

Jika memang harus mengendarai kendaraan pribadi, Andono menyarankan pemilihan bahan bakar yang ramah lingkungan.

"Gunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, lebih bersih, artinya mungkin yang sedikit lebih mahal," kata Andono.


Seperti diketahui, Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat kualitas udara di Jakarta. Dalam gugatan perdata itu sebelumnya disebutkan para tergugat antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain itu, tercantum turut tergugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Sidang perdana gugatan pagi tadi ditunda. Mejelis hakim menyebut berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari penggugat belum lengkap.



Simak Juga 'Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads