Soal Izin FPI, Mendagri: Aturan Menyangkut Ideologi Negara harus Ditepati

Soal Izin FPI, Mendagri: Aturan Menyangkut Ideologi Negara harus Ditepati

Jefrie - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 13:45 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pihaknya sedang mengevaluasi AD/ART hingga kegiatan FPI. Dia mengatakan prosedur ini diterapkan prosedur ini diterapkan kepada semua ormas yang hendak mengajukan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas.

"Secara prinsip ada 400 (ribu) lebih ormas yang mengajukan SKT ini yang diperpanjang maupun yang tidak. Sama juga, semua sama. Administrasi kita cek, AD/ART kita cek, dan evaluasi kegiatan selama ini," kata Tjahjo saat ditemui di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (1/8/2019).


Dia mempersilakan FPI untuk melengkapi syarat perpanjangan izin SKT yang belum selesai. Diketahui, ada lima syarat yang belum dipenuhi FPI dalam pengurusan perpanjangan izin ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima syarat yang perlu dilengkapi itu adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain; serta rekomendasi dari Kementerian Agama.

Tjahjo mengatakan poin-poin tersebut ialah syarat administrasi yang harus dilengkapi. Namun Kemendagri tetap akan menjalankan prosedur evaluasi AD/ART hingga kegiatan FPI.


"Silakan (urus persyaratan). Itu karena ada permasalahan administrasi yang harus dituntaskan. Kemudian tahapan dari tim Dirjen Polpum juga mengevaluasi. Apa lagi FPI juga sudah mengatakan dapat SKT atau tidak itu nggak ada masalah. Silakan saja," kata Tjahjo.

"Tapi tugas kami adalah secara administrasi mengevaluasi, khususnya AD/ART. Yang kedua adalah kita mengevaluasi kegiatan-kegiatan FPI selama ini," sambungnya.


Tjahjo mengatakan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan ormas yang ada tidak melenceng dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Dia mengatakan negara membuka diri terhadap kritik. Namun dia meminta tidak ada pihak yang melakukan fitnah atau menghujat negara yang telah membuka diri terhadap kritik.

"Silakan mau demo, mau mengajukan izin, mau mengkritik. Tidak hanya FPI, semua ormas, karena setiap warga negara berhak untuk berhimpun, berormas, berpartai. Itu hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Tetapi aturan-aturan yang menyangkut ideologi negara ya harus ditepati dengan baik," tegasnya.


Sebelumnya, Tjahjo mengatakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) tak hanya menelaah perpanjangan SKT FPI, tapi juga sekitar 400 ribu ormas yang terdata di Kemendagri dan Kemenkum HAM. Setiap kali izin SKT ormas tersebut habis, penelaahan akan dilakukan. Pengecekan termasuk apakah AD/ART ormas tersebut menerima Pancasila.

"Itu pasti SKT-nya, kalau habis masa berlaku ya, semua dicek betul. Khususnya yang menyangkut AD/ART, menerima Pancasila atau tidak. Itu saja intinya," ucap Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).


Simak Video "Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Nasib FPI?"

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads