Mendagri: FPI Silakan Urus Izin Ormas, Tugas Kami Evaluasi AD/RT-Aktivitas

Mendagri: FPI Silakan Urus Izin Ormas, Tugas Kami Evaluasi AD/RT-Aktivitas

Jefrie Nandy - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 13:11 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Jefrie NS/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan Front Pembela Islam (FPI) mengurus kelengkapan syarat perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Namun, dia mengatakan saat ini Kemendagri sedang mengevaluasi AD/ART hingga kegiatan-kegiatan FPI.

"Silakan (urus persyaratan). Itu karena ada permasalahan administrasi yang harus dituntaskan. Kemudian tahapan dari tim Dirjen Polpum juga mengevaluasi. Apa lagi FPI juga sudah mengatakan dapat SKT atau tidak itu nggak ada masalah. Silakan saja," kata Tjahjo saat ditemui di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (1/8/2019).


"Tapi tugas kami adalah secara administrasi mengevaluasi khususnya AD/ART. Yang kedua adalah kita mengevaluasi kegiatan-kegiatan FPI selama ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengatakan prosedur seperti ini tidak hanya berlaku bagi FPI. Dia mengatakan pengecekan AD/ART dan evaluasi kegiatan juga dilakukan terhadap ormas lainnya yang sedang mengurus perpanjangan izin SKT ormas.

"Secara prinsip ada 400 lebih ormas yang mengajukan SKT ini yang diperpanjang maupun yang tidak. Sama juga, semua sama. Administrasi kita cek, AD ART kita cek, dan evaluasi kegiatan selama ini," tuturnya.


Tjahjo tidak mempermasalahkan bila ormas mengkritik pemerintah. Namun, dia meminta tidak ada fitnah atau hujatan sebab pemerintah sudah bersikap terbuka terhadap kritik.

"Silakan kalau ormas melakukan kritik yang membangun kepada pemerintah menyampaikan informasi kepada pemerintah. Itu silakan tapi jangan memfitnah, jangan menghujat karena apapun pemerintah terbuka pada kritik karena kita harus responsif terhadap semua aspirasi-aspirasi masyarakat tetapi ada aturan yang janganlah memfitnah, janganlah menghujat dan lain sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI belum dikabulkan Kemendagri. Soalnya, FPI belum melengkapi lima syarat perpanjangan SKT.


"Memang administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKT untuk ormas FPI ini masih ada yang kurang. Ada enam persyaratan yang belum dilengkapi," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Lima syarat yang perlu dilengkapi itu antara lain penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. Kedua, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). FPI juga belum membuat surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan. Syarat selanjutnya yang harus dilengkapi FPI adalah pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain. Dan terakhir FPI belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.


Soedarmo menegaskan belum disahkannya perpanjangan SKT FPI bukan karena persoalan politis, melainkan persyaratan administratif. Kemendagri telah mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan SKT ke FPI pada 11 Juli lalu. Mekanismenya adalah lewat Unit Layanan Administrasi (ULA). Dia mengatakan pengurusan perpanjangan SKT ini tidak memiliki jangka waktu.

Ormas yang ber-SKT akan diberi dana bantuan sosial dari pemerintah, sedangkan ormas yang tidak ber-SKT tak berhak mendapatkannya. Bila SKT FPI belum sah diperpanjang, FPI tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Meski begitu, FPI tetap bisa melaksanakan kegiatan.


Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Nasib FPI?:

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads