KPU Minta MK Tolak Link Berita, BPN: Itu Pintu Fakta dan Data

KPU Minta MK Tolak Link Berita, BPN: Itu Pintu Fakta dan Data

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 13:26 WIB
Prabowo-Sandi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPU meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak link berita yang dirujuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi tak sepakat.

"Link berita itu adalah pintu fakta dan data. Kalau ada yang menyatakan link berita tidak valid sebagai bukti hukum, berarti kerja Anda (wartawan) selama ini itu kerja-kerja nggak penting, kerja wartawan itu kerja-kerja nggak penting," kata koordinator juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Karena Anda semua ini kan menyampaikan berita berdasarkan fakta dan data. Nah, fakta dan data itu yang kemudian disampaikan melalui kerja-kerja Anda dan tentu siapa objek dalam berita itu, itu yang membantu menyampaikan secara langsung," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dahnil menyebut menolak link berita sebagai bukti di gugatan Pilpres 2019 merupakan bentuk penihilan kerja jurnalis. Dia mengatakan kubu 02 menghormati kerja wartawan.

"Kalau ada yang menyatakan link berita itu adalah bukti yang lemah, sebenarnya itu penghinaan terhadap Anda-anda semuanya. Kerja Anda itu nggak ada manfaatnya, nggak sesuai dengan fakta dan data. Yang jelas, kami menghormati kerja Anda semuanya sebagai wartawan itu menjadi fakta dan data awal yang nanti kemudian diperkuat oleh objek atau subjek yang ada di dalam berita Anda itu," imbuh dia.

Dahnil lalu menyinggung nama Menko Polhukam Wiranto terkait link berita. Dia menegaskan pemberitaan media merupakan hal yang sah jika diajukan sebagai acuan dalam gugatan pilpres.


"Jangan lupa juga loh, Pak Wiranto menyebut makar, menangkap yang makar-makar itu berdasarkan social media. Pak Sofyan Jacob dituduh makar itu juga berasal dari pernyataannya di media. Jadi lucu, kalau kemudian, terutama 01 menyebut link berita itu nggak berkualitas," sebut Dahnil.

"Berarti 01 sedang menghina polisi yang menangkap dan menindak Pak Sofyan Jacob berdasarkan berita dan 01 sedang menghina Wiranto karena menyebutkan bahwasanya informasi-informasi makar itu dari social media dan berita," imbuh dia.

Tepis Salah Maknai Situng

Selain itu, Dahnil menepis pihaknya keliru memaknai Situng KPU. Menurut Dahnil, keliru kalau hanya menganggap situng sebagai alat bantu.

"Situng itu adalah kewajiban undang-undang. Kalau kemudian itu diterjemahkan sekadar alat bantu justru itu keliru. Kalau cuma sekadar alat bantu itu bisa dihapuskan. Itu kewajiban undang-undang. Kalau situng dikelola asal-asalan berarti ada masalah," jelas Dahnil.

Dahnil menyebut situng yang dikelola KPU asal-asalan. "Jadi suatu kewajiban Undang-undang itu dikelola secara asal-asalan oleh KPU. Jadi undang-undang itu di kelola secara asal-asalan oleh KPU dan itu berbahaya," tambahnya.


Menurut Dahnil, situng jadi masalah, bahkan sampai sekarang belum 100 persen di saat penghitungan manual sudah selesai. Dia menegaskan pihaknya akan memaparkan berbagai keanehan terkait situng.

Lebih jauh Dahnil berbicara soal KPU yang menolak perbaikan berkas gugatan Prabowo-Sandi. Dia mengaku tidak peduli terhadap sikap KPU dan memilih bergantung pada hakim MK.

"Kita nggak peduli KPU menolak atau menerima, yang penting kan hakim Mahkamah Konstitusi," ucap Dahnil. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads