"Link berita bukan alat bukti surat atau tulisan sehingga tidak memiliki syarat," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandi di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
KPU merujuk pada Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2018, khususnya Pasal 36 yang menyebutkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan para pihak
c. Keterangan saksi
d. Keterangan ahli
e. Keterangan pihak lain
f. Alat bukti lain
g. Petunjuk
Oleh sebab itu, kuasa hukum KPU menyatakan menyertakan link berita sebagai alat bukti merupakan pelanggaran.
"Link berita bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud Peraturan MK," ujarnya.
KPU kemudian merujuk pada keputusan Bawaslu yang menolak link berita sebagai alat bukti. Oleh sebab itu, KPU dengan tegas meminta MK menolak gugatan Prabowo-Sandi karena bukti tidak sah.
"Keputusan Bawaslu menolak laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat yaitu print out tidak bisa jadi rujukan alat bukti," pungkas Ali.
Tim Prabowo Yakin Link Berita Punya Bobot Pembuktian:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini