Sanggah Gugatan Prabowo, KPU: Link Berita Bukan Alat Bukti

Sidang Gugatan Pilpres

Sanggah Gugatan Prabowo, KPU: Link Berita Bukan Alat Bukti

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 10:03 WIB
Sidang MK (grandy/detikcom)
Jakarta - KPU menyatakan link berita yang dirujuk oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bukanlah alat bukti. Oleh sebab itu, KPU meminta MK menolak alat bukti tersebut dan tetap menyatakan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Link berita bukan alat bukti surat atau tulisan sehingga tidak memiliki syarat," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandi di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).


KPU merujuk pada Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2018, khususnya Pasal 36 yang menyebutkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat bukti berupa:
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan para pihak
c. Keterangan saksi
d. Keterangan ahli
e. Keterangan pihak lain
f. Alat bukti lain
g. Petunjuk

Oleh sebab itu, kuasa hukum KPU menyatakan menyertakan link berita sebagai alat bukti merupakan pelanggaran.

"Link berita bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud Peraturan MK," ujarnya.


KPU kemudian merujuk pada keputusan Bawaslu yang menolak link berita sebagai alat bukti. Oleh sebab itu, KPU dengan tegas meminta MK menolak gugatan Prabowo-Sandi karena bukti tidak sah.

"Keputusan Bawaslu menolak laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat yaitu print out tidak bisa jadi rujukan alat bukti," pungkas Ali.


Tim Prabowo Yakin Link Berita Punya Bobot Pembuktian:

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads