"Pemohon (Prabowo-Sandiaga) juga tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim Pemohon, yakni suara yang diraih Pemohon lebih unggul daripada Pihak Terkait dengan persentase 52,2% menurut exit poll internal Badan Pemenangan Nasional Pemohon disampaikan Pemohon dalam pidato tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta, sekitar pukul 17.00," ujar anggota Tim Hukum Jokowi, I Wayan Sudirta, membacakan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres 2019 dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Setelah itu, persentase perolehan suara, sambung tim Jokowi, bertambah menjadi lebih dari 62%. Hal ini, menurut tim Jokowi, disampaikan dalam pidato kemenangan pada 18 April 2019 sekitar pukul 20.35 WIB di Jalan Kertanegara, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, berapakah sesungguhnya prosentase dan/atau angka kemenangan yang diklaim oleh Pemohon atas Pihak Terkait. Bukan saja tidak diketahui secara pasti oleh Pihak Terkait, tapi juga tidak diketahui secara pasti oleh Pemohon sendiri. Jadi tidak berlebihan kiranya, jika para Pengamat berpandangan bahwa klaim Pemohon tersebut bersifat imajinatif," tegas tim hukum Jokowi.
Singgung Gugatan Prabowo, KPU: Link Berita Bukan Alat Bukti!:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini