"Tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan salah satu calon adalah tuduhan yang tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pemohon yaitu WN yang baru satu hari yang lalu pada hari Senin kemarin ditangkap Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU bocor di-setting memenangkan paslon Jokowi-Ma'ruf Amin dengan menjaga kemenangan pihak terkait sebesar 57 persen," papar anggota tim hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan jawaban (eksepsi) dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Menurut tim KPU, pemohon, yakni Prabowo-Sandiaga, tidak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual di tingkat kecamatan yang menjadi dasar penetapan penghitungan perolehan tingkat nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pengelolaan data pada Situng KPU hanya merupakan alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan penghitungan rekapitulasi serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 sebagaimana ditegaskan dalam keputusan Termohon 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan Situng. Dengan demikian, pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar tim hukum KPU.
Bukti Belum Lengkap, BW Keluhkan Pemblokiran Jalan di Sekitar MK:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini