Dalam keterangannya di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019), Dahnil mengaku mendengar kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet saat sedang berkumpul dengan anggota BPN Prabowo-Sandiaga di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, pada 1 Oktober 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, setelah kabar tersebut tersebar, banyak anggota BPN yang menyampaikan rasa simpatinya. Dahnil juga menyebut ada pertemuan yang dilakukan antara Prabowo dan Ratna di lapangan Polo, Bogor, milik Prabowo setelah didengarnya kabar penganiayaan Ratna tersebut.
Berikut kesaksian Dahnil di persidangan:
Kaget dan Marah saat Dengar Kabar Ratna Dianiaya
Dahnil mengaku kaget dan marah atas kabar penganiayaan terhadap Ratna. Dahnil menyebut Ratna dikenal sebagai pegiat HAM.
"Ya kaget dan marah karena penganiayaan dilakukan terhadap Bu Ratna. Beliau terkenal sebagai pegiat HAM. Kemudian harus dianiaya seperti itu. Kemudian Pak Prabowo berencana menjenguk Bu Ratna," kata Dahnil saat bersaksi di persidangan.
Dahnil sendiri mengaku mendengar kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet saat sedang berkumpul dengan anggota BPN Prabowo-Sandiaga di kediaman Prabowo, Jl Kertanegara, pada 1 Oktober 2018.
Dalam pertemuan itu, anggota BPN mendengar kabar Ratna mendapat penganiayaan di Bandung, sehingga banyak yang simpati terhadap Ratna.
Prabowo dan Ratna Bertemu
Kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet sampai ke Kertanegara, kediaman Prabowo Subianto. Prabowo saat itu juga kaget mendengar kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Waktu itu kita ada pertemuan di Kertanegara, semua beberapa anggota BPN kemudian di situ disampaikan bahwa Bu Ratna mengalami penganiayaan. Jadi Bu Ratna ingin bertemu Pak Prabowo," ujar Dahnil dalam kesaksian pada sidang lanjutan Ratna Sarumpaet.
Saat mendengar kabar penganiayaan Ratna, kata Dahnil, Prabowo ingin bertemu dengan Ratna. Dia menyatakan informasi yang diterima orang-orang di lokasi itu ialah Ratna dianiaya di Bandung, kemudian ditinggalkan di satu tempat.
"Waktu itu kan disampaikan bahwasanya Bu Ratna mengalami penganiayaan di Bandung oleh beberapa orang, dibawa ke dalam mobil. Itu yang kami terima (informasinya). Kemudian Bu Ratna ditinggalkan di satu tempat, itu malam," ujar Dahnil.
"Semuanya kaget karena tiba-tiba Bu Ratna menerima pemukulan. Termasuk Pak Prabowo ingin melihat langsung kondisi tersebut," imbuh dia. Selanjutnya ada pertemuan antara Prabowo dan Ratna beserta anggota BPN lainnya di lapangan Polo, Bogor, milik Prabowo.
Prabowo Sarankan Ratna Lapor Polisi dan Visum
Dahnil mengaku tak tega melihat foto wajah Ratna Sarumpaet lebam yang dikabarkan karena penganiayaan. Ternyata belakangan terungkap, penganiayaan Ratna hanya kabar bohong (hoax).
Dahnil mengatakan saat itu tidak mau melihat lama-lama foto Ratna Sarumapaet karena sangat sensitif. Dahnil tak tega membayangkan hal yang menimpa Ratna bila dikaitkan dengan perjuangannya membela HAM.
![]() |
Menurut Dahnil, saat mendengar kabar Ratna dianiaya, Prabowo sempat meminta Ratna melapor ke polisi dan melakukan visum. Namun Ratna disebut mengatakan enggan.
"Prabowo sampaikan lapor ke polisi terlebih dahulu dan lakukan visum," kata Dahnil.
Tahu Kabar Penganiayaan Hoax dari Nanik S Deyang
Kebohongan penganiayaan Ratna baru diketahui Dahnil dari Nanik S Deyang. Dia menyatakan saat itu Nanik menghubunginya ketika Ratna menyatakan akan menggelar konferensi pers.
"Dia telepon waktu itu menyampaikan Bu Ratna mau konpers. Kemudian pertanyaan Bu Ratna ke Mbak Nanik, apakah Pak Prabowo dan Pak Amien pemaaf? Dari isi konpers itu kita, 'Wah, ini ada apa,'" kata Dahnil.
Kini Ratna telah didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan. Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng.
Jaksa menguraikan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna, disebut jaksa, adalah ketika Prabowo menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna. Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini