Pelaku Rohmat (36), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir. Bersama Ponadi yang masih buron, Rohmat melakukan aksi perampokan pada awal November 2018.
Mereka merampok rumah Achmad Khozaini, warga Desa Kali Semut, Kecamatan Padang, Lumajang dengan kekerasan. Setelah berhasil masuk melalui jendela, mereka menyandera korban serta istri menggunakan celurit.
Dari rumah korban, Rohmat dan Ponadi menggondol sejumlah perhiasan dan dua unit motor.
"Tim Cobra Polres Lumajang bekerja keras untuk mengungkap dan menangkap para tersangka yang meresahkan warga. Dan upaya kami membuahkan hasil sehingga tersangka dapat tertangkap untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).
Polisi sendiri terpaksa menyarangkan 3 peluru di kaki Rohmat karena dia melawan saat ditangkap. Menurut Arsal, Rohmat bukan orang baru dalam kasus perampokan di Lumajang. Bahkan, pria berusia 36 tahun itu sudah keluar masuk penjara.
Rohmat sudah melakukan kejahatan di sembilan TKP Yakni di Desa Kali Semut (dua kali), Jambe Arum, Sumber Suko, Tukum, Bagu, Tempeh, Pasru Jambe, dan Pasirian.
"Para pelaku merupakan residivis yang sudah berulangkali melakukan aksi kejahatan secara sadis. Dari catatan kriminal, Rohmat sudah 4 kali menjalani hukuman penjara. Dari penyidikan kami sampai saat ini dia sudah melakukan kejahatan setidaknya 9 kali di TKP yang berbeda," tambah Arsal.
Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan bersama-sama (lebih dari 1 orang pelaku). Yakni dengan ancaman 12 tahun penjara. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini