2 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Disita, Dijual Hanya Rp 2.000

2 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Disita, Dijual Hanya Rp 2.000

Nur Hadi Wicaksono - detikNews
Selasa, 15 Jan 2019 14:29 WIB
2 Ribu bungkus rokok yang disita polisi (Foto: Nur Hadi Wicaksono)
Lumajang - Polisi menyita dua ribu bungkus rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut disita dari sebuah toko kelontong milik Sulhan Arif (33), Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.

Ada enam jenis merek rokok tanpa pita cukai yang disita polisi. Merek rokok-rokok itu adalah Perdana, Sumber Baru, Abold, Aura, JSB, dan Nego.


Penyitaan rokok tersebut berawal dari laporan warga. Warga curiga karena toko tersebut menjual rokok dengan harga yang relatif murah. Rokok tersebut hanya dibanderol Rp 2 ribu per bungkus.

"Pengungkapan ribuan rokok tanpa cukai ini atas laporan masyarat, selanjutnya kami amankan rokok tersebut ke mapolres Lumajang," ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada wartawann, Selasa (15/1/2019).


Hingga saat polisi masih menyelidiki siapa pemasok atau dari mana rokok tanpa cukai tersebut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman satu tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan siapa pemasok dan asal rokok tanpa cukai tersebut," kata Arsal. (iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.