"20 pertanyaan seputar alasan-alasan kenapa KPU mengambil sikap yang sudah kita lakukan selama ini, kronologinya bagaimana, ya itulah kronologi lalu alasan-alasan itulah yang ditanyakan," kata Pramono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Polisi Periksa Ketua KPU Terkait Laporan OSO |
Pramono mengatakan dirinya dan Arief sama-sama dicecar pertanyaan serupa dan berjumlah 20 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu hanya untuk mengklarifikasi sikap KPU selama ini terkait laporan OSO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pelaporan OSO, Pramono mengatakan KPU sudah memberikan kesempatan kepada OSO agar namanya dapat masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT). Pramono mengatakan KPU sudah memberikan kesempatan dua kali ke OSO.
"Jadi kita memberikan kesempatan dua kali setelah penetapan DCT tanggal 20 September, kita dua kali memberikan kesempatan pada Desember dan Januari itu bagian dari kita menjalankan keputusan MA, PTUN, dan putusan Bawaslu," kata Pramono.
Baca juga: KPU Putuskan Tak Masukkan OSO ke DCT |
Dia mengatakan siap memberikan keterangan jika dipanggil kembali. Namun Pramono belum tahu apakah akan ada panggilan lanjutan.
Pada pemeriksaan hari ini, Pramono mengaku sudah tiba pada pukul 14.00 WIB. Sementara Arief tiba di Polda Metro Jaya pukul 16.00 WIB. Keduanya selesai jalani pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Baca juga: OSO: Saya Tidak akan Mundur |
Sebelumnya, KPU dilaporkan pihak OSO ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1) dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid. OSO melaporkan KPU dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1). (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini