KPU Putuskan Tak Masukkan OSO ke DCT

KPU Putuskan Tak Masukkan OSO ke DCT

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 13:40 WIB
Oesman Sapta Odang (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Oesman Sapta Odang (OSO) tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol sebagai syarat untuk pencalonan anggota DPD Pemilu 2019. KPU memutuskan tetap tidak memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.

"Karena batas waktu yang sudah ditentukan tidak menyerahkan, ya kami tidak mengubah DCT. Kami tidak mengubah itu karena tidak memasukkan Pak OSO," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Evi menegaskan OSO diwajibkan KPU mundur dari kepengurusan parpol. Karena syarat tersebut tidak dijalankan, KPU memutuskan perubahan dalam surat suara DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT






"Karena dia tetap wajib memenuhi syarat. Tentu saja konsekuensinya kan ke surat suara (tidak ada perubahan)," tuturnya.

Evi mengatakan KPU sudah menjalankan putusan Bawaslu, dengan meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019.

Syarat ini tetap diberikan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Evi, dalam menjalankan keputusan Bawaslu, KPU tidak dapat melanggar konstitusi atau putusan MK.






"Karena kami kan sudah membuat surat ya bahwa tindak lanjut kami terhadap putusan Bawaslu itu adalah meminta kepada Pak OSO untuk memenuhi surat pemberhentian dari pengurus partai politik. Surat itu kami minta diserahkan tanggal 22 Januari, itulah tindak lanjut dari putusan Bawaslu," kata Evi.

"Karena kami kan tentu tidak bisa berseberangan atau bertentangan dengan putusan MK, yang tentu saja dalam keputusan MK itu merujuk kepada UUD 1945. Jadi ini kan konstitusi jadi menjalankan putusan Bawaslu itu tidak boleh melanggar konstitusi," sambungnya.





OSO sebelumnya menyatakan tetap tak mau mundur dari posisi Ketum Hanura sebagaimana syarat KPU untuk memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, tidak melaksanakan (putusan) PTUN, Bawaslu, dan MA," ujar OSO kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

Menurut OSO, putusan MK melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD tidak berlaku surut. Karena itu, menurut OSO, tak ada alasan tak memasukkan namanya ke DCT Pemilu 2019.



Saksikan juga video 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads