"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, tidak melaksanakan (putusan) PTUN, Bawaslu, dan MA," ujar OSO kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Menurut OSO, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD tidak berlaku surut. Karena itu, menurut OSO, tak ada alasan tak memasukkan namanya dalam DCT Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baca dong amar putusan MK, jadi jangan dipelintir. Jadi bukan saya pribadi untuk mempertahankan diri saya sendiri, tidak. Ini kepentingan hukum, kepentingan negara," ujarnya.
"Itu sebabnya saya bilang saya tidak akan pernah patuh terhadap KPU jika KPU tidak patuh pada hukum negara ini. Tapi begitu KPU patuh hukum, saya akan ikut KPU," imbuhnya.
Sementara itu, KPU sebelumnya menegaskan tetap menunggu surat dari OSO hingga batas waktu tengah malam nanti. Wahyu mengatakan, berdasarkan surat KPU ke OSO, 22 Januari menjadi tenggat terakhir bagi OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.
"Untuk jam 00.00 WIB kan masih panjang, kewajiban KPU ya menunggu sebagaimana surat yang sudah kami berikan kepada Pak OSO," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/1). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini