"Masih lidik (penyelidikan), tahap klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (29/1/2019).
KPU dilaporkan karena OSO belum juga dimasukkan ke daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD) meski telah memenangi gugatan. Argo mengatakan Arief dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dimintai konfirmasi secara terpisah, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, selain ketua, seluruh komisioner KPU akan diperiksa. Pemeriksaan dimulai hari ini.
"Iya, semuanya diperiksa. Soal berdua atau sendiri diperiksanya, kan teknis saja," ujar Wahyu di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Wahyu mengatakan pemeriksaan mulai dilakukan hari ini terhadap Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi. Dia juga mengatakan besok pemeriksaan akan dilakukan kembali terhadap dua komisioner KPU.
"Iya diperiksa, mulai hari ini. Hari ini Ketua dan Pak Pram. Besok saya dan Pak Ilham," tuturnya.
Baca juga: KPU Putuskan Tak Masukkan OSO ke DCT |
Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1) dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid.
OSO melaporkan KPU dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP juncto 216 ayat (1). (jbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini