"Kita tidak menerbitkan SK baru tentang itu (DCT DPD), ya SK itu masih berlaku," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Asa Oso Berakhir di Bawaslu? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibatalkan itu karena diperintahkan untuk memasukkan OSO. Nah, kami kan kemudian membuat ketentuan itu harus mengundurkan diri. Kalau memang ada surat pengunduran diri, itu kita batalkan dan kita ganti dengan yang baru. Tapi kalau tidak mengundurkan diri, tidak ada perubahan," ujar Arief.
Namun OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, sehingga Arief mengatakan pihaknya tidak mengubah SK tersebut.
"Itu tetap isinya sama semua, itu kan diperintahkan dibatalkan karena ada perubahan. KPU agar menerbitkan perubahannya, kami akan berikan perubahan kalau memang ada syarat yang dipenuhi," tuturnya.
Baca juga: Pihak OSO Minta Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP |
OSO sebelumnya diberi waktu menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari. Namun OSO menyatakan tetap tak mau mundur dari posisi Ketum Hanura sebagaimana syarat KPU untuk memasukkan namanya dalam DCT DPD.
"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, tidak melaksanakan (putusan) PTUN, Bawaslu, dan MA," ujar OSO kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1). (dwia/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini