Tak Masukkan OSO, KPU Tak Ubah Surat Keputusan DCT DPD

Tak Masukkan OSO, KPU Tak Ubah Surat Keputusan DCT DPD

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 21:56 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPU tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. KPU mengatakan hal ini membuat pihaknya tidak mengubah surat keputusan (SK) terkait DCT DPD.

"Kita tidak menerbitkan SK baru tentang itu (DCT DPD), ya SK itu masih berlaku," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan membatalkan SK penetapan caleg DPD serta meminta KPU memasukkan nama OSO dalam DCT. Menurut Arief, SK tersebut akan dibatalkan bila OSO menyerahkan surat pengunduran diri.

"Dibatalkan itu karena diperintahkan untuk memasukkan OSO. Nah, kami kan kemudian membuat ketentuan itu harus mengundurkan diri. Kalau memang ada surat pengunduran diri, itu kita batalkan dan kita ganti dengan yang baru. Tapi kalau tidak mengundurkan diri, tidak ada perubahan," ujar Arief.

Namun OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, sehingga Arief mengatakan pihaknya tidak mengubah SK tersebut.

"Itu tetap isinya sama semua, itu kan diperintahkan dibatalkan karena ada perubahan. KPU agar menerbitkan perubahannya, kami akan berikan perubahan kalau memang ada syarat yang dipenuhi," tuturnya.

OSO sebelumnya diberi waktu menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari. Namun OSO menyatakan tetap tak mau mundur dari posisi Ketum Hanura sebagaimana syarat KPU untuk memasukkan namanya dalam DCT DPD.

"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, tidak melaksanakan (putusan) PTUN, Bawaslu, dan MA," ujar OSO kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1). (dwia/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads