Begitu kiriman ilegal itu ditemukan, Karantina Surabaya langsung melakukan pemeriksaan baik pemilik maupun burung tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam ekor murai batu, namun satu di antaranya sudah mati.
Burung-burung tersebut disembunyikan dengan dimasukkan dalam pipa paralon dan dikemas dalam box DVD player kosong, tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Pengemasan dalam pipa paralon sangat tidak sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan/animal welfare sehingga menyebabkan burung stres dan mati
![]() |
"Pemasukan media pembawa dalam hal ini Murai Batu dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen karantina telah melanggar UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, khususnya pasal 5," kata petugas medik yang melakukan pemeriksaan, drh Siska Mahargian dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (15/1/2019).
Dalam pasal 5 disebutkan, setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dimasukkan ke wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Yaitu melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dan dilaporkan serta diserahkan ke petugas Karantina. Hal itu dimaksudkan untuk keperluan tindakan karantina.
"Sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, burung-burung tersebut diamankan di Instalasi Karantina Hewan di Juanda," tandas Siska. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini