Saat dikonfirmasi, Kajati Jatim Sunarta mengatakan berdasarkan hasil kajian pihaknya telah menyatakan berkasnya lengkap. Sementara itu, keterangan saksi yang meringankan dari pihak Dhani telah dimasukkan penyidik Polda Jatim dalam berkas perkara.
"Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, Kamis. Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Sunarta di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, berkas kasus Ahmad Dhani sempat dinyatakan tak lengkap oleh Kejati Jatim. Berkas tersebut pun terpaksa harus dikembalikan ke penyidik. Kejati menulis ada tiga poin catatan yang harus dilengkapi.
Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian pembuatan vlog yakni di Hotel Majapahit Surabaya, pada Minggu (26/12/2018). Kedua, surat kuasa dari pelapor dan ketiga terkait pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Dhani.
Ditanya terkait penahanan, Sunarta menambahkan masih butuh waktu untuk memeriksa pasal yang disangkakan.
"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan juga syarat subjektif," pungkas Sunarta.
Simak Juga 'Terselip Nama Ahok dalam Pleidoi Ahmad Dhani':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini