"Besok kita limpahkan. Ini masih tahap satu, tahap satu itu masih pelimpahan berkas saja yang dilimpahkan ke JPU," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (6/12/2018).
Menurut Harissandi, penyidik sudah melengkapi berkas perkara dengan pemanggilan saksi meringankan dari pihak Ahmad Dhani. Polisi akan menunggu petunjuk dari jaksa soal lengkap-tidaknya berkas perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polda Jatim Sita Akun Instagram Ahmad Dhani |
"Pemanggilan saksi ahli sudah cukup tapi nanti tergantung dari JPU apakah berkas ini sudah lengkap atau tidak. Kalau ada kekurangan P-18 dan P19-nya apa nanti kita penuhi," imbuhnya.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada 18 Oktober 2018. Penetapan status tersangka berawal dari ujaran Dhani yang berujung pelaporan terkait pencemaran nama baik.
Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Terkait kasus ini, Ahmad Dhani sempat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dhani meminta audiensi dengan Komisi III DPR terkait kasus pencemaran nama baik di Polda Jatim. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini