Kemenhut Segel 4 Subjek Hukum Terduga Penyebab Bencana Sumatera

Kemenhut Segel 4 Subjek Hukum Terduga Penyebab Bencana Sumatera

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 06 Des 2025 23:48 WIB
Kemenhut Segel 4 Subjek Hukum Terduga Penyebab Bencana Sumatera
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penyegelan terhadap 4 subyek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana Sumatera. (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penyegelan terhadap subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. Sebanyak 4 subjek hukum disegel Kemenhut.

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Raja Juli memastikan pihaknya akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Ia juga menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Berikut ini keempat subjek hukum yang disegel Kemenhut:

1. Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
3. PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
4. PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Lebih lanjut, Raja Juli mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.

Selain itu, Menhut menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 subjek hukum lainnya untuk segera dilakukan penyegelan.

"Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,"ujarnya.

Dia memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus tersebut.

(fas/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads